Tensi politik nasional mulai naik pasca Koalisi Perubahan Perbaikan (KPP) diguncang dinamika pasangan
Dua partai politik (parpol) di Trenggalek berpotensi tak bisa ikut pemilihan umum (pemilu) 2024. Karena,
Calon legislatif (caleg) di Kota Alen Alen Trenggalek mulai tampak berguguran. Hal itu disebabkan berkas
Pendaftaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten dan Kota di Indonesia periode 2023-2028 telah usai.
Staf Bawaslu Trenggalek harus memutar otak untuk cawe-cawe dalam pengawasan pencermatan Daftar Caleg
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek buka suara pasca Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera
Polemik Dasiran pindah partai politik (parpol) panas lagi. Pasalnya, pasca Partai Keadilan Sejahtera
Gugatan Dasiran bekas anggota Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Trenggalek resmi diketok palu. Putusan
Calon legislatif (caleg) di Kota Alen Alen Trenggalek ditemukan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) secara administrasi.
Gugatan Dasiran di Meja Hijau Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek datangkan dua saksi. Saksi pertama perwakilan
Sidang gugatan yang dilayangkan Dasiran, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek masuk
Polemik sunat honor petugas Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) oleh Panitia Pemungutan Suara