Polemik sunat honor petugas Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Trenggalek masih berlanjut. Bahkan, warga wadul pada Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Trenggalek untuk mengusut tuntas.
Informasi pelaporan tersebut dibenarkan oleh Wawan Setyono, Ketua Panwaslu Trenggalek. Wawan mengungkapkan, laporan warga untuk mengusut tuntas polemik pemotongan gaji Pantarlih oleh PPS Trenggalek tersebut diterima pihaknya pada Senin, (24/07/2023).
Atas laporan warga tersebut, Wawan memaparkan pihak Panwaslu Trenggalek akan melakukan kajian awal. Kajian tersebut berlangsung selama dua hari, yakni tanggal 25 hingga 26 Juli 2023.
"Kami kaji sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017," ujar Wawan.
Tak bekerja sendirian, lanjut Wawan, Panwaslu Trenggalek juga akan berkoordinasi dengan pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek untuk menindak lanjuti laporan warga.
"Kami berkoordinasi, karena sesuai mekanisme dan prosedur yang ada itu Panwascam tidak punya kewenangan untuk memutuskan. Tentu kami terus berkomunikasi dengan Bawaslu terkait dinamika-dinamika laporan yang masuk ke kami," kata Wawan.
Wawan mengaku, saat polemik pemotongan gaji Pantarlih Trenggalek muncul, Panwaslu Trenggalek telah melakukan penelusuran.
"Waktu kejadian kemarin itu, kami menelusuri di lapangan lewat Panwaslu Kelurahan/Desa [PKD]," ungkap Wawan.
Wawan memaparkan, mekanisme yang diambil oleh PKD saat penelusuran dengan berkomunikasi PPS bersangkutan. Yakni dengan dimintai klarifikasi.
"Dan kami tidak menemukan bukti semacam penarikan uang," tandasnya.