Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Login ke KBRTTulis Artikel

Tiga Terdakwa Korupsi Dana KUR Mikro Porang Trenggalek Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Jaksa menuntut tiga terdakwa korupsi dana KUR Mikro Porang Trenggalek 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp150 juta. Kerugian negara Rp1,6 miliar dipulihkan.

  • 08 Oct 2025 18:00 WIB
  • Google News

    Poin Penting

    • Tiga terdakwa korupsi dana KUR Mikro Porang dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.
    • Kerugian negara Rp1,6 miliar telah dikembalikan ke kas negara.
    • Sidang berikutnya dijadwalkan pembacaan pledoi terdakwa.

    KBRT - Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Porang di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek, kini memasuki tahap pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa, masing-masing Samto, Arif Fanani, dan Handi Pratomo.

    “Pada Selasa, 7 Oktober, telah dibacakan tuntutan kepada tiga terdakwa. Mereka dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp150 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Tuntutan untuk ketiganya sama,” ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Trenggalek, Joko Sutrisno, Rabu (08/10/2025).

    Joko menjelaskan, perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar dan berdampak pada tidak optimalnya pelaksanaan program pemerintah. Namun, kerugian itu telah dikembalikan sepenuhnya ke kas negara pada Mei 2025 lalu.

    “Selama proses persidangan, sudah ada 30 saksi yang dihadirkan. Sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan pembacaan pledoi dari pihak terdakwa, rencananya pekan depan,” jelasnya.

    ADVERTISEMENT
    Migunani

    Kasus ini bermula dari penyidikan Kejari Trenggalek yang menetapkan tiga tersangka pada Februari 2025. Ketiganya terlibat dalam pengelolaan dana KUR Mikro Porang yang disalurkan sejak tahun 2021.

    Samto berperan sebagai koordinator warga penerima, sedangkan Arif Fanani dan Handi Pratomo merupakan verifikator dari salah satu bank pelat merah KCP Trenggalek.

    “Kami melakukan penetapan tersangka kepada SM, AF, dan HP. Pokok perkaranya, ada penyaluran KUR yang macet dan tidak dikembalikan ke negara, sehingga menimbulkan kerugian mencapai Rp1,6 miliar,” kata Kepala Kejari Trenggalek, Muhammad Akbar Yahya, saat konferensi pers, Rabu (12/02/2025).

    Dalam penyaluran KUR tersebut, sebanyak 104 warga menerima dana dengan nominal masing-masing Rp25 juta, total mencapai Rp2,6 miliar. Namun, sebagian penerima seharusnya tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan.

    Penyidik menemukan adanya manipulasi data penerima yang dilakukan oleh ketiga terdakwa agar tetap bisa mengakses dana KUR mikro porang tersebut.

    Kawan Pembaca, Terimakasih telah membaca berita kami. Dukung Kabar Trenggalek agar tetap independen.

    Kabar Trenggalek - Hukum

    Editor:Lek Zuhri