Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account

Jadi Tersangka Korupsi KUR Porang Bank BNI Trenggalek, Sekdes Sidomulyo Diberhentikan

  • 10 Mar 2025 08:00 WIB
  • Google News

    KBRT - Korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Porang Bank BNI Trenggalek menyeret Sekretaris Desa (Sekdes) Sidomulyo, Kecamatan Pule, yang berperan sebagai collection agent. Kasus ini menyebabkan negara merugi Rp1,6 miliar.  

    Kini, status pekerjaan Sekdes berinisial SM harus diberhentikan sementara hingga status hukumnya berkekuatan tetap. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Trenggalek, Agus Dwi Karyanto.  

    “Sesuai dengan aturan, ketika perangkat desa dinyatakan sebagai tersangka dalam tindak korupsi, maka diberhentikan sementara,” terangnya dalam wawancara dengan awak media.  

    Pihaknya juga mengaku telah melayangkan surat kepada kecamatan untuk ditindaklanjuti oleh kepala desa terkait pemberhentian sementara Sekdes Sidomulyo.  

    ADVERTISEMENT
    Migunani

    “Suratnya sudah dikirimkan ke camat untuk ditindaklanjuti kepala desa. Pemberhentian sementara ini berlaku hingga ada keputusan hukum tetap atau inkrah,” tandas Agus.  

    Selain SM, ada dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu AF dan HP, yang merupakan asisten kredit standar serta karyawan Bank BNI Trenggalek.  

    Diberitakan sebelumnya, korupsi ini terbongkar akibat kredit macet. Ditemukan bahwa sejumlah nasabah tidak menggunakan modal pinjaman untuk pengembangan usaha porang, melainkan untuk membayar listrik, biaya sekolah, dan keperluan hidup lainnya.  

    Total penerima KUR Porang Bank BNI Trenggalek sebanyak 104 nasabah, masing-masing menerima Rp25 juta dengan total keseluruhan Rp2,6 miliar. Namun, setelah terjadi kredit macet, pengembalian kepada pihak bank hanya Rp1 miliar. Saat ini, kasus tersebut masih dalam pengembangan Kejaksaan Negeri Trenggalek.

    Kabar Trenggalek - Peristiwa

    Editor:Zuhri

    ADVERTISEMENT
    Lodho Ayam Pak Yusuf