KBRT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek bongkar kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk penanaman Porang di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule, Tahun 2020-2021, Rabu (12/02/2025).
Dari kasus tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya SM sebagai Collection Agen, dan AF, HP Asisten Kredit Standar yang merupakan karyawan Bank Plat merah di Trenggalek.
Kejari Trenggalek M. Akbar Yahya mengungkapkan, penyidikan kasus KUR sejak tahun 2023. Sehingga pada 2025 korupsi itu mengerucut pada tiga tersangka, namun masih dimungkinkan akan tambah tersangka baru.
"Kemarin kami telah melakukan ekspos perkara dan menetapkan tiga tersangka, dan kemudian kami tahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II B Trenggalek,” ucapnya saat dikonfirmasi sejumlah awak media.
Korupsi Terendus Pasca Kredit KUR Porang Macet
Kejaksaan Negeri Trenggalek mengakui ada kredit macet pada program KUR. Awalnya, program KUR Porang dicairkan 2,6 Miliar untuk 104 orang. Masing-masing orang mendapatkan pembiayaan 25 juta dari kredit tersebut.
"Setelah kami melakukan penyidikan 104 penerima itu tidak memenuhi syarat dan tidak layak. Sehingga tujuan penerimaan KUR tidak tercapai dan pengembalian uang tidak dikembalikan," terang Kasi Pidsus Kejari Trenggalek Gigih Benah Rendra.
Kejari Trenggalek menemukan orang yang menerima KUR tidak dimanfaatkan untuk pengembangan usaha porang. Melainkan, digunakan untuk pembeliaan kambing, pembayaran sekolah, pembayaran listrik dan lain sebagainya.
"Disisi lain, banyak penerima KUR tidak mampu mengembalikan uang kepada bank," ucapnya.
Total dana KUR yang telah dikembalikan kepada bank hanya sekitar Rp 1 miliar. Sedangkan dana KUR Rp 1,6 miliar belum dikembalikan oleh penerima KUR. "Ini juga menunjukan prinsip kehati-hatian pihak bank tidak berjalan," tegasnya.
Tersangka Diancam Pasal Berlapis
Perbuatan para tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU no. 31 dan atau pasal 3 jo Pasal 18 UU no. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP diduga perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.610.206.185,00, sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.
"Tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.
Kabar Trenggalek - Peristiwa