Kabar Trenggalek - Kasus korupsi di Kabupaten Trenggalek menunjukkan tren kenaikan berdasarkan data yang dipaparkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek. Mayoritas kasus korupsi ini menyasar Dana Desa, Kamis (12/12/2024).
Kepala Kejari Trenggalek, M. Akbar Yahya, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2023, pihaknya telah menangani sejumlah perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Rinciannya meliputi satu kasus penyelidikan, dua kasus penyidikan, empat kasus pra-penuntutan, dan tiga kasus penuntutan. Beberapa di antaranya melibatkan terdakwa Nurcholis bin Mudin, Kepala Desa Ngulanwetan, Rincana Yuliadi bin Paidi, Kepala Desa Ngulankulon, serta Sutikno bin Mudayat, seorang perangkat desa.
“Kami juga menangani upaya hukum banding dan kasasi atas nama Nurcholis bin Mudin, serta peninjauan kembali yang diajukan oleh Dr. H. Istiawan Wicaksono alias Tatang Istiawan,” jelas Akbar Yahya.
Sementara itu, pada tahun 2024, fokus penanganan kasus korupsi meningkat. Kejari Trenggalek menangani dua kasus penyelidikan, tiga kasus penyidikan, empat kasus pra-penuntutan, dan tiga kasus penuntutan.
“Dari sisi pengembalian kerugian negara, kami mencatat peningkatan signifikan dari Rp91 juta pada tahun 2023 menjadi Rp439.669.674 pada tahun 2024,” ungkapnya.
Kejari Trenggalek juga aktif dalam upaya pencegahan melalui program Kejaksaan Jaga Desa. Program ini bertujuan membina desa dalam pengelolaan keuangan dan aset agar lebih transparan dan akuntabel.
“Kami telah menyelesaikan kunjungan ke seluruh 14 kecamatan di Trenggalek. Desa perlu dibina karena tata kelola yang baik adalah fondasi utama dalam mencegah korupsi,” tandasnya.
Editor:Bayu Setiawan