Konangan Sunat Anggaran Pantarlih Kecamatan Trenggalek, KPU: Harus Dikembalikan
Polemik sunat anggaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Kecamatan Trenggalek berujung pemanggilan Panitia Pemungutan Suara (PPS).Panggilan ketua PPS Kecamatan Trenggalek pada Selasa (18/04/2023) di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek mulanya berjalan alot. Pihak KPU Trenggalek menggali informasi awal dengan adanya tarikan Rp. 200 ribu yang dilakukan PPS.KPU Trenggalek panggil 13 Desa/Kelurahan yang ada di Kecamatan Trenggalek. KPU menemukan titik terang ada nominal Rp. 200 ribu yang bersumber dari Bantuan Transport (Bantras) yang ditarik dari PPS."Sebenarnya ini upaya mencari informasi awal, yang mana memungkinkan nanti akan kami konfrontasi dengan Pantarlih," terang Imam Nurhadi, Komisioner KPU Trenggalek Divisi Hukum.Dalam penggalian itu, KPU Trenggalek menemukan bahwa semua gaji Pantarlih sudah diberikan. Dengan demikian muncul inisiatif untuk melakukan buka bersama dan bagi takjil yang dicomot dari anggaran bantuan transport pantarlih."Berdasarkan informasi PPS rata rata sepakat untuk iuran Rp. 200 ribu. Pengakuan PPS ide buka bersama dan bagi takjil muncul dari Pantarlih," tegas Imam Nurhadi terhadap sejumlah awak media.KPU Trenggalek menganggap nominal Rp. 200 ribu yang sama di 13 Desa/Kelurahan tak logis. Namun, lagi-lagi PPS Kecamatan Trenggalek mengaku murni tak ada instruksi dari siapapun."Kami [KPU] belum ada praduga ada instruksi. Kemudian ada perintah dari Provinsi Jawa Timur untuk dikembalikan [Rp. 200 ribu]," tegas Nurhadi.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow