Keok Sidang DKPP, Ketua KPU Trenggalek: Cambuk Kami Agar Lebih Baik
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek tampaknya mulai mengakui kesalahan pasca sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis (30/03/2023) lalu.Pasalnya, Gembong Derita Hadi, Ketua KPU Trenggalek, mengakui kinerja yang belum optimal. Dengan begitu, empat putusan yang tertuang dari DKPP bakal menjadi pengalaman berharga untuk memperbaiki kinerja.Gembong mengaku, sejauh ini banyak tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang dipaksakan untuk pas. Melihat kondisi itu kata Gembong menjadi kunci untuk memperbaiki kinerja KPU Trenggalek."Bagi kami banyak yang harus diperbaiki di KPU, itu saja. Hal itu [putusan DKPP] akan menjadi cambuk agar selalu berbenah diri dan selalu bekerja lebih baik," tegas Gembong saat ditemui Kabar Trenggalek.Dengan ganjaran pelanggaran kode etik dari DKPP, Gembong tak ada niat untuk melakukan pembelaan. Menurutnya, putusan sidang kode etik DKPP itu menyimpan banyak manfaat bagi KPU Trenggalek."Kami bakal melakukan pembinaan. Bahkan di pleno, selalu saya sampaikan, kami harus berhati-hati di medsos dan bekerja, dan sebagainya. Jadi, kami sampaikan selalu, bukan hanya ke jajaran staf dan kasubag, juga di komisioner," terangnya.Gembong memandang, bahwa orang baik itu bukan orang yang tak punya salah, kelalaian, dan sebagainya. Namun, bagaimana ke depannya bisa lebih baik dan berhati-hati."Dengan itu, cambuk kami agar KPU Trenggalek lebih baik," tegasnya.Wartawan ini sempat menanyakan, apakah dirinya dalam putusan sidang DKPP terkena imbas atas kelalaian anggota Komisioner? Namun, Gembong enggan menjawab panjang."Sebagai ketua siap tanggung jawab dan siap segalanya," tangkas Gembong.Menanggapi pernyataan sikap dari GMNI dan PMII mendesak Gembong untuk mengundurkan diri dan memperbaiki struktur KPU Trenggalek, menurutnya, pernyataan itu sah-sah saja dan patut dihormati.“Pendapat orang itu kami hormati. Tidak apa-apa orang berpendapat seperti itu. Itu hak seseorang. Jadi, kami tidak bisa mengomentari seperti itu. Bagi kami sah-sah saja, kami gak apa-apa. Itu bentuk kontrol,” tandasnya.Sebelumnya, dalam sidang putusan, DKPP menilai dua Komisioner KPU Trenggalek (Nurani dan Gembong) melanggar kode etik karena lalai mengelola data pribadi calon PPS Jawa Timur, yang diposting di akun Facebook dan Instagram KPU Trenggalek. Kelalaian mereka mengakibatkan potensi penyalahgunaan data pribadi milik calon PPS Jawa Timur.Hakim Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, membacakan putusan bahwa teradu I dan II terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam perkara bernomor 15-PKE-DKPP/II/2023.“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian; menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu I Nurani selaku anggota KPU Kabupaten Trenggalek dan Ketua KPU Trenggalek Gembong, terhitung sejak putusan ini dibacakan; memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari; memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” tandasnya.
Tinggalkan komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *