Kabar Trenggalek - Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Trenggalek telah memasuki tahap rekapitulasi tingkat kabupaten. Namun, hingga kini, penetapan Bupati terpilih masih belum dilakukan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek, Rusman Nuryadin, menjelaskan bahwa tidak ada gugatan terhadap hasil Pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan demikian, proses penetapan hanya tinggal menunggu keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek.
“Tidak ada yang melakukan gugatan ke MK. Kami menunggu penetapan pasangan calon dari KPU Trenggalek. Selanjutnya, pasca-penetapan akan dilakukan pelantikan,” ujar Rusman kepada Kabar Trenggalek.
Sementara itu, Komisioner KPU Trenggalek Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Ali Sadad, mengungkapkan bahwa sesuai Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2014, pihaknya masih menunggu Berkas Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) sebelum menetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
“Setelah BRPK turun, akan ada keputusan dari KPU Republik Indonesia (KPU RI), kemudian kami menindaklanjutinya,” jelas Ali Sadad.
Namun, Sadad menegaskan bahwa pihaknya belum berani menentukan jadwal penetapan tanpa adanya BRPK dari MK dan keputusan resmi dari KPU RI. “Kalau kemungkinan, penetapan baru bisa dilakukan setelah 6 Januari 2025,” tambahnya.
Sebelumnya, hasil rekapitulasi di 14 kecamatan yang dilakukan pada 4 Desember 2024 menunjukkan bahwa pasangan calon Ipin-Syah meraih 282.576 suara, sementara Kolom Kosong memperoleh 67.131 suara.
Editor:Tri