TRENGGALEK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mencatat total harta kekayaan Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mencapai Rp38.973.374.326 atau sekitar Rp38,9 miliar.
Data itu tercantum dalam dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025 yang disampaikan pada 27 Maret 2026. Dokumen tersebut berstatus “Verifikasi Administratif Lengkap”.
Dalam laporan tersebut, aset terbesar yang dimiliki Mas Ipin berasal dari sektor tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp38,9 miliar.
Sebagian besar properti berada di wilayah Trenggalek. Selain itu, terdapat aset tanah di Kabupaten Pemalang dan dua unit tanah-bangunan di Sidoarjo.
Beberapa aset dengan nilai terbesar di antaranya tanah seluas 6.212 meter persegi di Trenggalek senilai Rp6,35 miliar, lalu tanah seluas 7.492 meter persegi senilai Rp6,15 miliar. Ada pula tanah seluas 3.281 meter persegi dengan nilai Rp5,05 miliar.
Selain aset properti, LHKPN juga mencatat harta alat transportasi dan mesin senilai Rp758 juta. Koleksi kendaraan yang dilaporkan terdiri dari sejumlah mobil warisan keluaran tahun 2009, satu Jeep Wrangler tahun 2015 senilai Rp350 juta, Nissan Elgrand tahun 2016 senilai Rp220 juta, serta sepeda motor Kawasaki W175 tahun 2018.
Dalam dokumen itu, Jeep Wrangler disebut diperoleh dari warisan, sedangkan Nissan Elgrand tercatat berasal dari hadiah.
Dalam laporan LHKPN itu juga mencatat harta bergerak lainnya sebesar Rp460,5 juta, kas dan setara kas Rp999,5 juta, serta harta lainnya senilai Rp201,8 juta.
Secara keseluruhan, total harta sebelum dikurangi utang mencapai Rp41,31 miliar. Namun dalam laporan yang sama, Mas Ipin juga mencantumkan utang sebesar Rp2,34 miliar. Setelah pengurangan utang, total kekayaan bersihnya tercatat Rp38,97 miliar.
LHKPN merupakan kewajiban yang harus dilaporkan oleh penyelenggara negara kepada KPK sebagai bagian dari transparansi dan pengawasan terhadap potensi konflik kepentingan maupun tindak pidana korupsi.
Dalam dokumen tersebut, KPK juga menegaskan bahwa seluruh data berasal dari laporan yang diisi sendiri oleh penyelenggara negara melalui sistem elektronik LHKPN.
Kabar Trenggalek - Politik
Editor: Zamz





















