Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Disentil Bawaslu, Pendaftaran Cabup Trenggalek Diperpanjang Beda Tanggal

Trenggalek, Senin (02/09/2024) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, menyusul hanya adanya satu pasangan calon yang mendaftar selama masa pendaftaran awal.

Pada periode pendaftaran tanggal 27-29 November 2024, hanya satu pasangan calon yang resmi mendaftar, yakni Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara. Mengingat kondisi ini, KPU Trenggalek memutuskan untuk membuka kembali masa pendaftaran pada tanggal 30 Agustus hingga 1 September 2024.

Namun, berdasarkan saran dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek, KPU melakukan penyesuaian jadwal. Tanggal 30 Agustus hingga 1 September akhirnya digunakan untuk pengumuman dan sosialisasi perpanjangan masa pendaftaran. Sementara, masa pendaftaran diperpanjang menjadi tanggal 2, 3, dan 4 September 2024.

"Kami beruntung karena selama periode 30 Agustus hingga 1 September 2024 tidak ada pasangan calon yang mendaftar ke KPU Trenggalek," ujar Sadad, Ketua KPU Trenggalek.

KPU Trenggalek sebenarnya telah memperkirakan bahwa tidak akan ada lagi partai politik atau gabungan partai politik yang bisa mengusung pasangan calon baru dalam Pilkada Trenggalek 2024, setelah 8 partai politik telah menyatakan dukungannya kepada pasangan Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara.

Menurut Sadad, dengan menggunakan syarat perolehan minimal 7,5 persen dari suara sah pada Pemilu 2024, partai politik atau gabungan partai politik di Trenggalek harus memiliki setidaknya 34.351 suara. "Sedangkan total suara sah dari partai politik yang belum menjadi pengusul tinggal 24 ribu, sehingga jika ingin mengusung sendiri tidak akan mencukupi," jelasnya.

Meskipun demikian, KPU Trenggalek tetap membuka perpanjangan pendaftaran sebagai langkah antisipasi jika ada partai politik non parlemen yang ingin bergabung dengan koalisi Mas Ipin - Syah atau mengusung pasangan calon lain.

"Kalau ada partai politik non parlemen yang ingin mengusung pasangan calon lain, atau jika koalisi 8 partai tersebut bubar dan bergabung dengan partai kecil lainnya, maka selama jumlah suara yang dimiliki memenuhi syarat, pendaftaran tetap bisa dilakukan," tandas Sadad.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *