KBRT – Dua anak berstatus rentan di Kabupaten Trenggalek kini resmi mendapatkan penetapan perwalian dari Pengadilan Agama. Penetapan ini diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek dan telah disahkan melalui putusan Perkara Perdata Nomor 465/PDT.P/2025/PA.TRK.
Penetapan tersebut dilakukan untuk menjamin perlindungan hukum dan kepastian hak keperdataan bagi kedua anak sebagai warga negara. Setelah putusan disahkan, JPN Kejari Trenggalek menyerahkan keduanya kepada Yayasan Mulyaning Ati di Kecamatan Gandusari, yang ditunjuk negara sebagai pihak pengasuh resmi.
Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, La Ode Muhammad Nusrim, menyampaikan bahwa proses perwalian dilakukan melalui permohonan litigasi di Pengadilan Agama. Permohonan tersebut diajukan setelah menerima rujukan dari Dinas Sosial pada November 2025.
“Berdasarkan putusan pengadilan agama, hak perwalian kedua anak ini diserahkan kepada Yayasan Mulyaning Ati. Secara hukum negara hadir memberi hak kepada yayasan dan secara hukum pula kedua anak ini telah berada dalam perwalian,” ujarnya, Rabu (3/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa sebelum penetapan ini, keduanya hanya berada dalam penguasaan sementara dan belum memiliki status perwalian yang sah.
“Jadi sebelumnya belum sah secara hukum. Sekarang hukum telah memberi hak perwalian kepada yayasan. Kini kedua anak ini murni dan sah menjadi anak dari Mulyaning Ati,” katanya.
Terkait latar belakang keluarga anak, Nursim menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan membeberkan informasi tersebut demi menjaga privasi.
“Kita tidak akan mengungkap detail karena ini menyangkut anak. Yang jelas hari ini keduanya sah menjadi anak dalam perwalian,” ucapnya.
Nursim juga menyebut bahwa pemerintah daerah telah memastikan pemenuhan hak pendidikan kedua anak melalui program Sekolah Rakyat. Ia menambahkan, masih ada anak lain yang rencananya diajukan untuk mendapatkan status perwalian serupa.
“Masih ada beberapa anak lagi yang akan diserahkan ke kejaksaan untuk dimintakan hak perwaliannya. Mereka ini generasi kita yang harus dijaga,” tegasnya.
Pengasuh Yayasan Mulyaning Ati, Sugino, menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan pengasuhan sesuai hak-hak anak di bawah asuhan yayasan.
“Kewajiban kami mengasuh, melayani, memberikan pendidikan, permakanan, baik dari sekolah maupun di asrama. Semua kami awasi sehingga mereka menjadi anak asuh kami,” jelasnya.
Ia menjelaskan, yayasan tersebut saat ini membina 13 anak, dan dua anak ini menjadi yang pertama menerima status perwalian resmi melalui putusan pengadilan.
Terkait pendidikan, Sugino menyebut adanya arahan dari Dinas Sosial agar anak mengikuti program Sekolah Rakyat. Namun, keputusan akhir akan disesuaikan dengan kesiapan masing-masing anak.
“Kami akan kondisikan dulu apakah anaknya bisa atau tidak. Tapi tetap kami dorong. Kalaupun tidak sekolah di Sekolah Rakyat, kami tetap menyekolahkan dan bahkan berjanji bisa menguliahkan mereka,” tegasnya.
Kabar Trenggalek - Hukum
Editor: Zamz















