Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) melangsungkan Sidang Pembacaan Putusan 6 Perkara Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP), pada Kamis (30/03/2023).Salah satu perkaranya adalah kasus umbar data pribadi calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) Jawa Timur oleh
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek.J Kristiadi, anggota
DKPP RI, mengatakan, perkara yang menyeret
KPU Trenggalek itu terdaftar melalui nomor 15-PKE-DKPP/II/2023. Kasus ini diadukan Adi Treswantoro, warga Dusun Jatisari, Desa Pogalan, Kecamatan Pogalan, Trenggalek.Adi mengadukan Nurani (
Anggota KPU Kabupaten Trenggalek) sebagai Teradu I dan Gembong Derita Hadi (Ketua
KPU Kabupaten Trenggalek) sebagai Teradu II.Adi menilai Nurani dan Gembong lalai mengelola data pribadi calon PPS Jawa Timur. Mereka memosting tautan (link) di akun Facebook dan Instagram KPU Kabupaten Trenggalek yang bisa diakses secara luas oleh masyarakat.
Kronologi Umbar Data Pribadi
[caption id="attachment_25082" align=aligncenter width=1280]
Adi Treswantoro laporkan KPU Trenggalek yang menyebar data pribadi/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)[/caption]Berikutnya, Muhammad Tio Aliansyah, anggota DKPP, menyampaikan kronologi perkara. Pada tanggal 12 Desember 2022, staf SDM KPU Jawa Timur, mengirimkan link google form dan link spreadsheet melalui WhatsApp grup operator Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan AD HOC (SIAKBA) Provinsi Jawa Timur."Disertai arahan agar meneruskan link google form kepada pelamar supaya mempermudah tugas helpdesk SIAKBA dalam melayani pelamar yang mengajukan riset NIK maupun email," ujar Tio, melalui siaran langsung akun resmi YouTube DKPP RI.Tip melanjutkan, Ichsanuadi Rosyid, Staf Hukum dan SDM KPU Trenggalek, bergabung dalam WhatsApp grup operator SIAKBA Jatim. Ichsanuadi menyalin link google form dan link spreadsheet, beserta arahan ke dalam WhatsApp grup tim SIAKBA KPU Trenggalek.Pada tanggal 19 Desember 2022, Ma'ruf Hasan Fuady, selaku operator KPU Trenggalek, sebelumnya meminta persetujuan Yohanes Mustika Hadi, Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Trenggalek (sekaligus Admin Siakba KPU Trenggalek). Persetujuan itu untuk memosting di akun Facebook KPU Trenggalek."Ma'ruf Hasan Fuady semestinya hanya menyalin link google form untuk diunggah, malah menyalin dan mengunggah link google spreadsheet pada akun Facebook KPU Trenggalek. Sebagaimana diketahui, link google spreadsheet berisi data peserta seleksi calon anggota PPS yang seharusnya tidak dipublikasikan kepada masyarakat," ungkap Tio.Tio menyebutkan bahwa Nurani sebagai Teradu 1, sebenarnya bergabung dalam grup WhatsApp SIAKBA 2024 KPU Trenggalek. Tapi, Nurani tidak menyadari adanya kekeliruan dalam postingan di akun Facebook KPU Trenggalek."Teradu 1 [Nurani] berdalih tidak dapat pemberitahuan dari admin operator dan helpdesk KPU Trenggalek," ujar Tio.Kemudian, Nurani membaca berita Kabar Trenggalek berjudul '
Warga Lapor Bawaslu, KPU Trenggalek Diduga Sebar Data Pribadi'. Lalu, Nurani menginformasi kepada Yohanes terkait peristiwa itu. Barulah Nurani mengetahui kronologi penyebab kelalaian dalam postingan Facebook KPU Trenggalek.Anggota DKPP, Dr. Ratna Dewi Pettalolo, melanjutkan, Nurani berdalih banyak kegiatan yang dilakukan bersamaan, seperti menjawab ratusan pertanyaan dari pelamar lewat WhatsApp helpdesk SIAKBA.Lalu, memonitoring pendaftar di aplikasi SIAKBA, termasuk memverifikasi berkas pendaftar karena animo masyarakat (pendaftar PPS) yang tinggi, sekitar 2000an pelamar. KPU Trenggalek juga berdalih harus melayani secara langsung peserta yang berhasil mendaftar di SIAKBA."Para Teradu [Nurani dan Gembong] berdalih tidak pernah menginstruksikan Ma'ruf membuat postingan link google spreadsheet," ucap Ratna.Ratna menyampaikan, para teradu (Nurani dan Gembong) telah menindaklanjuti kelalaian itu dengan menginstruksikan untuk melakukan takedown atau menghapus postingan tersebut.
KPU Trenggalek Langgar Etika
[caption id="attachment_31144" align=aligncenter width=1280]
Nurani (kanan) dan Gembong (kiri), Komisioner KPU Trenggalek, saat sidang KEPP DKPP/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)[/caption]Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai tindakan para teradu (Nurani dan Gembong) lalai dalam proses pelaksanaan seleksi calon anggota PPS Trenggalek. Hal tersebut terbukti dengan tidak adanya koordinasi antara para teradu (Nurani dan Gembong) kepada Yohanes, selaku pihak yang menyetujui postingan link google spreadsheet, yang diunggah oleh Ma'ruf di akun Facebook dan Instagram KPU Trenggalek."Para teradu [Nurani dan Gembong] juga belum memberi sanksi terhadap Yohanes dan Ma'ruf yang bertindak tidak sesuai dengan SOP," ucap Ratna.Ratna menyampaikan, Gembong selaku Ketua KPU Trenggalek seharusnya mampu untuk memantau dan mengkoordinasikan setiap kegiatan yang dilakukan oleh Nurani beserta jajaran sekretariat dalam rangka rekrutmen calon PPS se-Kabupaten Trenggalek.Menurut keterangan Ratna, Gembong baru mendapat informasi kesalahan postingan link google spreadsheet dari Nurani. Demikian halnya Nurani yang berada dalam grup SIAKBA 2024 KPU Trenggalek, bahkan tidak menyadari kekeliruan tersebut sampai dengan tanggal 21 Desember 2022."Dalih Para Teradu [Nurani dan Gembong] yang terlalu sibuk melayani masyarakat terkait dengan tahapan proses seleksi calon anggota PPS sehingga tidak mendapatkan informasi mengenai kesalahan postingan merupakan dalih yang tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun etika," jelas Ratna."Meskipun Para Teradu [Nurani dan Gembong] telah menghapus postingan link google spreadsheet pada akun Facebook dan Instagram KPU Trenggalek, namun hal tersebut tidak mengesampingkan fakta bahwa seseorang yang telah mengetahui link tersebut masih dapat mengakses terkait NIK [Nomor Induk Kependudukan] dan data pribadi calon anggota PPS, dan berpotensi disalahgunakan," tegas Ratna.Ratna mengatakan, Nurani dan Gembong terbukti melanggar ketentuan Pasal 11 huruf (c), Pasal 15 huruf (f, g, dan h), Pasal 16 huruf (e), Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.Pasal 11 huruf (c) Peraturan DKPP no. 2 2017, berbunyi:
melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.Lalu, Pasal 15 huruf (f, g, dan h) Peraturan DKPP no. 2 2017, berbunyi:
f. bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu;g. melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi; danh. tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi Penyelenggara Pemilu.Sedangkan, Pasal 16 huruf (e) Peraturan DKPP no. 2 2017, berbunyi:
bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan.Pada akhir pembacaan putusan perkara, Heddy Lugito, Ketua DKPP, memutuskan untuk mengabulkan pengaduan Adi Treswantoro (pengadu) untuk sebagian."Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu 1 Nurani selalu anggota KPU Kabupaten Trenggalek, dan Teradu 2 Gembong Derita Hadi selaku Ketua KPU Trenggalek, terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Heddy.Berikutnya, lanjut Heddy, DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari, sejak putusan dibacakan."Dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum [Bawaslu] untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," tandas Heddy, lalu ia mengetok palu satu kali sebagai tanda sahnya putusan terhadap KPU Trenggalek.