Bawaslu Kantongi Ratusan Saran Perbaikan, Kinerja KPU Trenggalek Loyo?
Tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Trenggalek sudah bergulir. Dalam tahapan coklit, banyak insiden tak sesuai prosedur yang kemudian harus mendapat saran perbaikan.Banyaknya saran perbaikan yang dilayangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi instrumen kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek, yang disinyalir kurang teliti dalam tahapan Coklit.Berdasarkan data yang diterima Kabar Trenggalek, sebanyak 283 saran perbaikan secara lisan dilayangkan oleh Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), kemudian Panwascam sebanyak 83 secara lisan.Kemudian, sebanyak 29 saran perbaikan secara tertulis. Secara total 395 saran perbaikan baik tertulis maupun secara lisan yang disampaikan Bawaslu Trenggalek di 14 kecamatan."Saran perbaikan adalah sebagai bentuk proses memperbaiki coklit yang tak sesuai prosedur. Misalnya, berdasarkan pengawasan kami belum ada stiker ditempel, kemudian ada disabilitas belum dicoklit," terang M. Triono Al Fata, Koordinator Divisi Pencegahan Humas dan Parmas Komisioner Bawaslu Trenggalek.Kata Triono, indikasi dari banyaknya saran perbaikan yang didapati itu karena Pantarlih belum secara maksimal memahami tugasnya. Padahal, fungsi pengawasan untuk pemutakhiran data pemilih itu harus cermat, teliti, dan bisa dipertanggungjawabkan."Saya mengetahui keluhan dari Pantarlih ataupun adhoc yang mana data pemilih bersifat dinamis. Namun, sedinamis apapun data pemilih bergerak, [Pantarlih] harus bisa dirasionalisasikan," tegasnya.Dengan banyaknya saran perbaikan, Triono menambahkan adanya kinerja Pantarlih yang kurang maksimal dan teliti. Hal itu mengakibatkan terjadinya kelalaian di luar prosedur."Saran perbaikan itu terjadi di 14 Kecamatan, bisa dikatakan kurang teliti dan telitinya kurang maksimal. Ada juga di salah satu desa yang melakukan coklit ulang karena Pantarlih tak bisa menunjukkan Surat Keputusan [SK]," ujarnya.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow