Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account

Baliho Politik Poles Diri Bertebaran di Trenggalek, Bawaslu: Bukan Kampanye

Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mulai bertebaran di Kota Alen-Alen Trenggalek. Indikasinya, beberapa perempatan menjadi spot pemasangan baliho.

Baliho bernada partai politik itu juga tersebar di beberapa kecamatan. Kendati demikian, baliho Bacaleg Pemilu 2024 itu lengkap dengan nama partai politik yang terpampang besar.Melihat kondisi letupan baliho bernada politik itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek tak menganggap instrumen itu sebagai mendahului kampanye di Kota Alen-Alen Trenggalek.Triono Al Fata, Kordiv Pencegahan Humas & Parmas Bawaslu Trenggalek, mengatakan pihaknya tidak bisa serta merta menindak baliho dan spanduk bernada politik.  Alasannya, spanduk dan baliho tersebut bukan termasuk Alat Peraga Kampanye (APK)."Ada indikator - indikator tertentu hingga bisa disebut APK, sementara di Trenggalek belum kita temukan," tegasnya.Salah satu hal yang mencolok suatu baliho, spanduk bisa disebut APK adalah dengan adanya ajakan untuk memilih, mencoblos sosok atau partai politik tertentu."Selama belum disebut APK maka tidak bisa disebut kampanye dan bukan ranah kita untuk melakukan penindakan," lanjutnya.Kecuali jika memang sudah bisa disebut APK, Bawaslu bisa melakukan tindakan karena masa kampanye Pemilu sudah diatur dalam PKPU Tahapan Pemilu 2024 yaitu pada 28 November 2023 - 10 Februari 2024 mendatang.Menurut Triono, baliho dan spanduk tersebut lebih masuk dalam kategori reklame, sehingga yang bisa melakukan tindakan adalah Satpol PP Kabupaten Trenggalek.

"Misalnya belum bayar biaya reklame atau ditempatkan di lokasi yang dilarang dan lainnya," tandasnya.