Daerah Pemilihan di Kota Alen-Alen Trenggalek pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 telah resmi berubah. Kado terindah Pemilu 2024 tersebut akan dinikmati para kontestan pesta demokrasi.
Mulanya, daerah pemilihan (Dapil) yang ditetapkan pada pemilu 2019 silam terdapat 4 pembagian dapil Trenggalek. Namun, pada tahapan penetapan Dapil Pemilu 2024 resmi berubah menjadi 6.
Istatiin Nafiah, Divisi Teknis dan Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek, membenarkan bahwa telah terbit Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang pembagian daerah pemilihan.
"Untuk pemilu 2024 mendatang Kabupaten Trenggalek telah resmi menjadi 6 dapil yang sebelumnya 4 dapil," ungkapnya saat ditemui awak media di kantor KPU Trenggalek.
Iin (sapaan akrabnya) mengaku telah melewati tahapan perencanaan dapil di Trenggalek. Mulai dari tanggapan masyarakat hingga uji publik Dapil bersama pemerintah daerah (Pemda), organisasi masyarakat (Ormas) dan akademisi.
"Sebelumnya, kami menentukan 3 opsi daerah pemilihan, pertama eksisting dapil yang lama tetap 4, kemudian opsi kedua ada 5 dapil dan untuk opsi ketiga sebanyak 6 dapil," terangnya.
Dinamika hasil uji publik belum menemukan pada satu dapil yang diberikan opsi dari KPU Trenggalek. Sehingga dirinya menyampaikan ketiga rancangan kepada KPU Jawa Timur hingga KPU-RI.
Iin menampik ketika dapil berubah, maka akan membengkak anggaran untuk pengadaan surat suara. Dirinya menjelaskan, hanya desain surat suara saja yang berubah, tidak sampai mengarah ke penambahan anggaran.
"Kalau penambahan dari segi surat suara dan anggaran itu tidak. Karena, jumlah surat suara itu ditentukan dari Daftar Pemilih Tetap (DPT)," tandas Iin.