Foto: KABARTRENGGALEK |
Indikator penerapan PPKM yang mengacu dalam level 4,3 dan 2, telah dilakukan empat pekan untuk menekan angka paparan Covid-19. Awalnya, pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada 03-20 juli yang lalu dengan dalih lonjakan Covid-19 di Indonesia.
Kemudian, pemerintah menggunakan istilah PPKM Level 4 pada 20-25 Juli. Berlanjut pada 26 Juli-2 Agustus, 3-9 Agustus, dan 10-16 Agustus ini merupakan perpanjangan ke empat.
Sementara perpanjangan PPKM Level 4 di 45 kabupaten/kota luar Jawa-Bali masih berlangsung dan baru akan diputuskan kembali pada 23 Agustus mendatang. Evaluasi PPKM luar Jawa-Bali akan dilakukan tiap dua pekan.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, sebelumnya mengatakan ada hasil baik selama pelaksanaan PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali 10-16 Agustus lalu.
Oleh karena itu, pemerintah membuka sejumlah aktivitas kegiatan, di antaranya adalah mal di DKI Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang Sampai 16 Agustus, Angka Positif dan Kematian di Trenggalek Belum Turun Drastis
Dalam Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali disebutkan, uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan atau mal dibolehkan beroperasi dengan maksimal 25 persen pengunjung.
Di Jakarta, pemerintah kembali menerapkan ganjil-genap di masa PPKM Level 4. Ganjil-genap diberlakukan sejak Kamis (12/8) di delapan titik di Ibu Kota.
Penerapan ganjil-genap dilakukan sebagai ganti pos penyekatan PPKM di 100 titik yang ada di sejumlah ruas jalan di DKI. Selain DKI, ganjil-genap juga mulai diujicoba di Bandung.
Di masa PPKM level periode terakhir ini, kasus aktif positif dan kematian di Trenggalek Berdasarkan data Kominfo,Per Minggu (15/8), orang aktif positif 627 dan 850 orang meninggal. (kbrt)
Kabar Trenggalek - Politik