KABARTRENGGALEK.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Trenggalek pada dasarnya sesuai instrumen Kementrian Dalam Negri masuk dalam level 4. Namun hal ini tidak dihiraukan. Masyarakat Trenggalek tetap saja menggelar hajatan, Jumat (30/07).
Sebenarnya, masyarakat telah dilarang untuk menggelar kegiatan sosial budaya. Namun masih ada beberapa tempat nekat menggelar hajatan. Sebagian masyarakat dalam pelaksanaan hajatan dan sebagian lainnya masih dalam persiapan.
"Kami di wilayah Kecamatan Munjungan agendanya penertiban orang yang punya hajatan dan melakukan tes usap antigen di sana,” kata Kasatpol PP Kabupaten Trenggalek, Triadi Atmono.
[next]
Triadi menjelaskan, larangan hajatan sudah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri 24/2021, Peraturan Gubernur 418/2021, dan Peraturan Bupati 383/2021.
Sebelum hajatan digelar, tiga pilar telah berdialog dengan warga yang berniat menggelar hajatan. Petugas juga telah meminta agar hajatan pernikahan dibatalkan selama PPKM diberlakukan.
"Karena ada pengaduan warga, kami tindaklanjuti untuk klarifikasi terhadap pengaduan tersebut. Ada empat titik yang kami tertibkan,” sambung Triadi.
[next]
Selain menertibkan, petugas juga menggelar rapid test antigen di lokasi. Penggelar hajatan, para tetangga yang membantu dan tamu yang hadir mengikuti tes cepat itu.
“Ada sekitar 10 sampai 15 orang yang dites usap antigen di satu lokasi,” ujarnya.
Plt Camat Munjungan, M Hartono menjelaskan, hasil tes usap antigen menunjukkan ada seorang warga yang reaktif. Petugas bersama tiga pilar akhirnya mengarahkan agar warga tersebut menjalani pemeriksaan lanjutan di fasilitas kesehatan terdekat.
“Hasilnya ada satu orang yang reaktif. Saat ini sudah ditangani oleh puskesmas,” ujar Hartono.