Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Panggil Komisi Pemilihan Umum, DPRD Trenggalek Ketar Ketir Dapil Berubah?

Kubah Migunani

Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tahapan sudah bergulir deras. Menjelang 9 Februari 2023 penentuan Daerah Pemilihan (Dapil) mulai tampak menimbulkan respon bagi DPRD Trenggalek. 

Respons itu diakui oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek saat rapat dengan Komisi I DPRD Trenggalek. Dalam rapat tersebut Komisi I mempertanyakan kejelasan dan kajian dapil. 

"Tadi ada pertanyaan terkait Pemilu 2024 tentang Dapil. Namun, saya jawab secara tegas itu kewenangan KPU-RI. Kajian akademis juga di sana," ucap Gembong Derita Hadi, Ketua KPU Trenggalek. 

Selain itu, kata Gembong saat rapat dalam Komisi I juga ditanya terkait tahapan Pemilihan (Pilkada) 2024 mendatang. Namun, dirinya tak bisa menjawab secara pasti karena belum memegang Peraturan Daerah (Perda) Dana Cadangan.

"Menyangkut anggaran karena kami juga belum pegang Perda Dana Cadangan, Karena Naskah Perjanjian Hibah Daerah [NPHD] bakal ditandatangani pada tahun 2023 ini," tegasnya. 

Tambah Gembong, nanti kegunaan anggaran tidak untuk KPU. Namun, peruntukannya sebagai tambahan biaya Ad Hoc yang selama ini berjuang membantu KPU Trenggalek. 

"Kasihan kalau tidak ada [tambahan biaya]," ujar Ketua KPU Trenggalek pria asal Kecamatan Dongko itu. 

Alwi Burhanudin, Ketua Komisi I DPRD Trenggalek menegaskan niat pemanggilan KPU Trenggalek membahas terkait anggaran Pemilihan (Pilkada) 2024 mendatang. 

"Tahun 2023 ada hibah sebesar 324 juta, karena belum banyak tahapan persiapan Pemilihan [Pilkada] Trenggalek 2024," tangkasnya

Kopi Jimat

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *

This site is protected by Honeypot.