Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Wajah Baru Penyelenggara Pemilu Trenggalek, PPK Tidak Boleh Kerja Lesu

Dalam Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Trenggalek resmi dilantik. Tanda pelantikan demikian Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek kini sudah memiliki badan Ad Hoc.

Pelantikan PPK Trenggalek serentak diselenggarakan Rabu (04/01/2023) kemarin. Usai dilantik, PPK tidak boleh kerja lesu atau nyantai. Karena, PPK harus mengawal tahapan yang kini bergulir.

"Alhamdulilah semua hadir. Setelah dilantik mendapatkan orientasi terkait masing masing tugas PPK," terang Nurani, Komisioner KPU Trenggalek, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia.

Lanjut pria berkepala botak itu, tahapan yang dekat untuk dilakukan PPK adalah verifikasi administrasi dan faktual terkait pencalonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Ada verifikasi administrasi dan faktual DPD. Setiap provinsi disediakan 4 kursi. Untuk pendaftar DPD di KPU-RI," tegasnya.

Nurani menambahkan, PPK pada Februari 2023 mendatang bakal mengawal kinerja Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

"[Kemarin] PPK kami bekali terkait tata kelola kelembagaan dan tugas pokok fungsi. Namun, nanti setiap tahapan ada bimtek," ucap Nurani.

Masa tugas PPK pada Pemilu 2024 sekitar 15 bulan. Nantinya, kata Nurani, pada hari Pemilu akan mengawal 5 surat suara. Namun, hingga kini untuk Ad Hoc tahapan Pemilihan (Pilkada) masih belum ada teknis.

"Pemilihan (Pilkada) untuk Ad Hoc diperpanjang atau rekrut ulang belum ada petunjuk dari peraturan," ujar Nurani.