Tugas Wewenang dan Kewajiban PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
Daftar Isi [Show]
Tugas PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
Dalam penyelenggaraan Pemilu, tugas-tugas PPK tercantum dalam PKPU No.8 Tahun 2022 Pasal 7 Ayat 1 dan 2. Apa saja tugas-tugas PPK:- melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
- menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
- melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu;
- melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
- melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, PPK diberi wewenang yang diatur dalam PKPU No.8 Tahun 2022 Pasal 7 Ayat 3, di antaranya:- mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
- melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh PPK, diatur dalam PKPU No.8 Tahun 2022 Pasal 7 Ayat 4, PPK mempunyai kewajiban:- membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhirandata Pemilih, daftar Pemilih sementara, dan daftar Pemilih tetap;
- membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
- menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;
- melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; dan
- melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.