Gaji ke-13 ASN Trenggalek Segera Cair, Rp 31 Miliar Siap Mengalir ke Kantong 10 Ribu Penerima

Pemkab Trenggalek menyiapkan Rp 31 miliar untuk gaji ke-13 ASN, PPPK, DPRD, Bupati, dan Wakil Bupati. Pencairan ditargetkan berlangsung Juni 2026.

Gaji ke-13 ASN Trenggalek Segera Cair, Rp 31 Miliar Siap Mengalir ke Kantong 10 Ribu Penerima

ASN Trenggalek bakal menerima gaji ke-13. KBRT/Zamz

Ringkasan

  • Pemkab Trenggalek menyiapkan anggaran sekitar Rp 31 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 tahun 2026.
  • Lebih dari 10 ribu penerima akan mendapatkan gaji ke-13, termasuk ASN, PPPK, DPRD, Bupati, dan Wakil Bupati.
  • Pencairan ditargetkan berlangsung pada Juni 2026 setelah penyesuaian sistem penggajian selesai.

TRENGGALEK - Kabar yang ditunggu ribuan aparatur di Kabupaten Trenggalek akhirnya datang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek memastikan anggaran gaji ke-13 tahun 2026 sudah tersedia dan siap dicairkan dalam waktu dekat.

Nilai anggaran yang disiapkan tidak sedikit, mencapai sekitar Rp 31 miliar. Dana tersebut akan diberikan kepada ribuan aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), anggota DPRD, Bupati, hingga Wakil Bupati Trenggalek.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Trenggalek, Edi Santoso, mengatakan saat ini tidak ada kendala dari sisi regulasi maupun kemampuan keuangan daerah untuk merealisasikan pembayaran gaji ke-13.

Advertisement

“Pembayaran gaji ke-13 di Kabupaten Trenggalek tahun 2026 ini secara regulasi sebetulnya sudah siap, sudah ready. Kemudian secara keuangan kekuatan anggaran kita juga sudah ada dan mencukupi,” ujar Edi Santoso.

Menurut Edi, tahapan yang masih berlangsung saat ini lebih banyak berkaitan dengan penyesuaian teknis pada sistem penggajian daerah sebelum dana ditransfer kepada para penerima.

“Tinggal di teknis pencairannya saja, memang ada penyesuaian dari sistem SIM Gaji yang sedang diproses oleh teman-teman,” jelasnya.

Jika tidak ada kendala, pencairan ditargetkan bisa dilakukan pada Juni 2026. Pemkab berharap dana tersebut tidak hanya membantu kebutuhan para penerima, tetapi juga memberi efek positif terhadap perputaran ekonomi di Trenggalek.

“Kita targetkan bulan ini supaya uangnya bisa segera dimanfaatkan dan berputar di masyarakat juga,” katanya.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD), jumlah aparatur di Kabupaten Trenggalek per November 2025 mencapai 10.350 orang. Angka tersebut terdiri dari 5.240 PNS, termasuk 89 CPNS, serta 5.110 PPPK.

Selain ASN dan PPPK, penerima gaji ke-13 juga mencakup pimpinan daerah serta anggota DPRD Kabupaten Trenggalek.

“Ini mencakup sekitar 10 ribuan ASN, baik PPPK maupun PNS, kemudian anggota DPRD, Bupati, dan Wakil Bupati. Total anggarannya sekitar Rp 31 miliar,” terang Edi.

Ia menambahkan, landasan hukum pembayaran gaji ke-13 telah disiapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur sekaligus mekanisme pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur daerah.

“Perbup-nya sudah ada, kebetulan satu paket dengan Perbup tentang pemberian tunjangan hari raya sekaligus gaji ke-13,” ujarnya.

Sementara itu, proses pencairan nantinya tetap mengikuti prosedur yang berlaku. Masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) harus mengajukan usulan pembayaran sebelum diproses oleh bagian perbendaharaan daerah.

“Pengajuan tetap dari OPD, kemudian diproses melalui penatausahaan perbendaharaan keuangan daerah,” ujarnya. 

Bagi sebagian ASN dan PPPK, gaji ke-13 biasanya menjadi tambahan pemasukan yang ditunggu setiap tahun. Selain untuk kebutuhan keluarga, dana tersebut juga kerap digunakan untuk biaya pendidikan anak maupun kebutuhan lainnya menjelang tahun ajaran baru.

Ikuti WhatsApp Channel

Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!

Join Channel

Advertisement

Artikel Terkait