TRENGGALEK - Program Gerakan PNS Peduli Pekerja Rentan (Gerdu Praja) di Trenggalek mulai ramai diikuti ASN. Lewat program ini, pegawai negeri diajak ikut “patungan” melindungi pekerja rentan di sekitar mereka melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Mulai dari ART, sopir, tukang servis, buruh tani, sampai pekerja informal lain bisa didaftarkan agar punya perlindungan jika mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.
Hingga Mei 2026, tercatat sudah ada 1.317 ASN yang ikut program tersebut. Jumlah itu setara sekitar 26 persen dari total 5.056 PNS di lingkungan Pemkab Trenggalek.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Trenggalek, Christina Ambarwati, menyebut capaian itu cukup positif meski belum menyentuh setengah jumlah ASN di Trenggalek.
“Alhamdulillah sudah tercapai 1.317 atau 26 persen. Ini cukup signifikan terhadap program ini dan akan kami feedback-kan ke semua OPD,” ujar Christina.
Gerdu Praja sendiri bukan program wajib. ASN maupun CPNS tidak dikenai sanksi apabila tidak ikut. Namun, pemerintah mencoba membangun kepedulian sosial agar pekerja rentan di sekitar lingkungan mereka bisa mendapat perlindungan dasar.
“Kalau wajib itu kan ada sanksinya. Ini lebih pada keterpanggilan atau jiwa korsa untuk peduli terhadap lingkungan sekitar,” jelasnya.
Menariknya, biaya perlindungan yang ditanggung peserta tergolong murah. Bahkan BPJS Ketenagakerjaan sedang memberikan potongan iuran 50 persen hingga Desember 2026.
“Per bulannya hanya Rp8.400. Total sampai Desember sekitar Rp68.700,” katanya.
Dengan nominal tersebut, pekerja rentan bisa mendapat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Tak cuma santunan, peserta yang aktif terdaftar selama tiga tahun berturut-turut juga berpeluang mendapatkan manfaat beasiswa untuk anak apabila peserta meninggal dunia atau mengalami cacat tetap.
Christina mengatakan sasaran program ini cukup luas. Tak hanya pekerja formal, tetapi juga masyarakat yang sehari-hari bekerja dengan risiko tinggi namun sering luput dari perlindungan sosial.
“Boleh ART, driver, tukang servis, orang yang biasa membantu membetulkan genteng atau menggarap sawah. Ini soal membangun kesadaran pribadi,” ungkapnya.
Ia menilai masih banyak masyarakat yang belum sadar pentingnya perlindungan kerja. Padahal, kecelakaan kerja tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan.
“BPJS Kesehatan tidak bisa meng-cover kecelakaan kerja. Maka penting masyarakat memiliki kesadaran melindungi dirinya dan keluarganya,” tegas Christina.
Selain PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga mulai tertarik ikut program tersebut secara mandiri untuk melindungi anggota keluarganya.
“Teman-teman PPPK juga ingin melindungi istrinya karena mereka belum menerima skema pensiun seperti PNS,” ujarnya.
Pemkab Trenggalek saat ini juga tengah menyusun rancangan peraturan daerah terkait jaminan sosial pekerja rentan. Sejumlah profesi seperti marbot masjid, ojek online, hingga pekerja media disebut masuk dalam kelompok yang sedang dipertimbangkan mendapat perlindungan lebih luas.
“Nanti kita juga berpikir bagaimana marbot masjid, ojol, pekerjaan berisiko termasuk teman-teman media juga mendapat perhatian,” kata dia.
Kabar Trenggalek - Politik
Editor: Zamz





















