Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

ASN Trenggalek Diajak “Patungan Kebaikan”, Lindungi Pekerja Rentan Lewat BPJS Ketenagakerjaan

Pemkab Trenggalek mendorong ASN membantu pekerja rentan mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan lewat program Gerdu Praja.

Poin Penting

  • Pemkab Trenggalek mengajak ASN membantu pekerja rentan mendapat BPJS Ketenagakerjaan.
  • Program Gerdu Praja menyasar ART, buruh harian, petani, ojol hingga pekerja informal lain.
  • Pemkab juga tengah menyusun raperda perlindungan sosial pekerja rentan.

TRENGGALEK - Pemerintah Kabupaten Trenggalek mulai menggerakkan cara baru untuk memperluas perlindungan pekerja rentan. Bukan lewat bantuan penuh dari APBD, melainkan dengan mengajak para ASN ikut “urun kepedulian” melalui program Gerakan PNS Peduli Pekerja Rentan atau Gerdu Praja.

Program ini menyasar para pekerja informal yang selama ini rentan mengalami kecelakaan kerja tetapi belum memiliki perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Mulai dari asisten rumah tangga, sopir, pedagang kecil, buruh harian, petani, pekerja bangunan, hingga pekerja jasa servis.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Trenggalek, Christina Ambarwati, mengatakan perlindungan sosial tenaga kerja sebenarnya merupakan hak seluruh pekerja sesuai amanat undang-undang.

“Berdasarkan undang-undang setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan,” ujar Christina.

Menurutnya, target perlindungan tenaga kerja juga menjadi bagian dari amanat RPJMD serta target dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“RPJMD kita secara imperatif diwajibkan atau mendapat amanah dari gubernur bahwa target capaian kita itu pada tahun ini sekitar 30 persen pekerja yang harus terlindungi BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Namun di lapangan, kemampuan anggaran daerah masih terbatas untuk menjangkau seluruh pekerja rentan di Trenggalek. Karena itu, pemerintah mulai mendorong partisipasi sosial dari ASN.

Selama ini pembiayaan perlindungan pekerja rentan dilakukan lewat beberapa skema seperti Baznas, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), hingga bantuan perusahaan. Meski begitu, jumlah penerima manfaat dinilai masih belum cukup luas.

“DBHCHT hanya mampu mengkaver sekitar 10 ribu sasaran. Maka kita harus mencari sumber daya lain termasuk bagaimana PNS ikut berpartisipasi,” katanya.

Christina menegaskan program Gerdu Praja tidak bersifat wajib. Tidak ada sanksi bagi ASN yang tidak ikut. Program itu lebih diarahkan sebagai gerakan sosial berbasis kepedulian terhadap lingkungan sekitar.

“Kalau wajib itu kan kemudian ada sanksi. Kalau ini lebih pada keterpanggilan atau jiwa korsa kita membangun bagaimana kita peduli terhadap lingkungan sekitar,” ujarnya.

Dalam skema Gerdu Praja, ASN diajak membantu minimal satu pekerja rentan untuk didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan yang diberikan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

ADVERTISEMENT

Christina mencontohkan, banyak pekerja informal yang sehari-hari memiliki risiko kerja cukup tinggi tetapi belum tersentuh perlindungan sosial.

“Misalnya ada yang bekerja pasang servis CCTV, naik turun tangga dan berisiko celaka. Maka menjadi penting untuk melakukan perlindungan,” jelasnya.

Untuk iuran mandiri, peserta BPJS Ketenagakerjaan biasanya membayar Rp16.800 per bulan. Namun khusus Mei sampai Desember 2026, ada subsidi 50 persen sehingga iuran cukup Rp8.400 per bulan.

Dengan skema itu, peserta hanya perlu membayar sekitar Rp68.700 hingga akhir tahun untuk mendapatkan perlindungan dasar ketenagakerjaan.

“Manfaatnya cukup memberikan perlindungan, termasuk ketika terjadi kecelakaan kerja, kematian, hingga beasiswa anak,” ungkap Christina.

Hingga awal Mei 2026, partisipasi ASN dalam program Gerdu Praja disebut sudah mencapai 1.317 peserta dari total sekitar 5.056 PNS di Trenggalek atau sekitar 26 persen.

“Ini cukup signifikan terhadap program ini. Nanti akan kami feedback-kan ke seluruh OPD agar bisa terus didorong,” katanya.

Tak hanya ASN, Pemkab Trenggalek juga mulai mendorong pegawai PPPK untuk ikut melindungi keluarga atau pasangan mereka secara mandiri lewat BPJS Ketenagakerjaan.

Selain menjalankan program Gerdu Praja, Pemkab Trenggalek kini juga sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang jaminan sosial pekerja rentan.

Regulasi itu nantinya diharapkan bisa memperluas perlindungan bagi profesi informal dan berisiko tinggi seperti marbot masjid, ojek online, pekerja bangunan, hingga insan media.

“Kita sedang menyusun raperda tentang jamsos pekerja rentan. Bagaimana marbot masjid, ojol, pekerjaan berisiko termasuk teman-teman media juga dipikirkan perlindungannya."

Kabar Trenggalek - Politik

Editor: Zamz