Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account

BKD Trenggalek Perpanjang Pendaftaran PPPK Gelombang 2 Hingga 15 Januari 2025

Syarat Pendaftaran Dilonggarkan

  • 08 Jan 2025 08:00 WIB
  • Google News

    Poin Penting

    • Kuota pendaftar PPPK Trenggalek masih kurang
    • Peserta gagal seleksi CPNS/PPPK sebelumnya boleh mendaftar

    KBRT - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Trenggalek resmi memperpanjang masa pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gelombang 2 hingga Rabu (15/1/2025). Sebelumnya, pendaftaran dijadwalkan berakhir pada Selasa (7/1/2025).

    Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKD Trenggalek, Anik Suwarni, menjelaskan bahwa keputusan perpanjangan tersebut berdasarkan instruksi dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    "Pada seleksi gelombang kedua ini ada 1.430 formasi, sedangkan pendaftarnya hingga hari ini sudah mencapai 80 persen atau 1.144 orang," ujar Anik.

    Ia memastikan proses pendaftaran berjalan lancar tanpa kendala teknis, termasuk akses ke laman pendaftaran. "Semoga semua mendaftar sebelum batas akhir, sehingga semuanya bisa tertata dengan baik," imbuhnya.

    Anik juga menyampaikan bahwa hasil seleksi PPPK gelombang pertama telah diumumkan. Dari 905 formasi yang dibuka, seluruhnya terisi tanpa ada tenaga honorer yang gagal dalam seleksi.

    "Jumlah pendaftar sesuai dengan jumlah formasi, sehingga semua peserta diterima. Saat ini, proses pemberkasan sedang dilakukan untuk pengusulan nomor induk kepegawaian," ungkapnya.

    Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi, dan Kinerja BKD Trenggalek, Indrayana Anik Rahayu, optimistis seluruh formasi PPPK gelombang kedua akan terpenuhi.

    "Panselnas telah memberikan kelonggaran syarat pendaftaran, yaitu peserta yang gagal seleksi administrasi CPNS atau PPPK pada tahun anggaran yang sama diperbolehkan mendaftar PPPK gelombang kedua," terangnya.

    Sebelumnya, aturan tidak memperbolehkan peserta mengikuti seleksi CPNS dan PPPK secara bersamaan di tahun yang sama. Namun, kelonggaran ini diharapkan mampu menarik lebih banyak pelamar untuk mengisi formasi yang tersedia.

    Kabar Trenggalek - Politik

    Editor:Tri