Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Ayo Daftar, Lur! Seleksi PPPK Trenggalek Dibuka, Tersedia 2.335 Formasi

Kesempatan emas bagi para pencari kerja di Kabupaten Trenggalek yang ingin menjadi abdi daerah. Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 dibuka. Pemerintah Kabupaten Trenggalek membutuhkan pengisian 2.335 formasi. Ada 2 gelombang pendaftaran yang diawali pada Oktober 2024 ini.

"Gelombang 1 sekarang sudah masa pendaftaran, kemudian setelah administrasi selesai baru dibuka pendaftaran untuk gelombang 2," kata Indrayana Anik Rahayu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi, dan Kinerja (PPIK) BKD Trenggalek, Rabu (09/10/2024). 

Gelombang pertama pendaftaran dibuka pada 1 - 20 Oktober 2024. Sedangkan pendaftaran gelombang kedua dibuka pada 17 November 2024- 31 Desember 2024. 

Data Badan Kepegawaian Daerah Trenggalek, ada tiga jabatan yang dibutuhkan. Jabatan fungsional guru dengan jumlah 283 formasi lalu, jabatan fungsional kesehatan dengan jumlah 70 formasi, lalu 1.982 formasi jabatan teknis. 

Seleksi PPPK terbagi menjadi dua gelombang. Gelombang pertama adalah untuk jabatan fungsional guru, fungsional kesehatan dan tenaga teknis yang masuk kategori 1. Sedangkan gelombang kedua  untuk jabatan fungsional guru, fungsional kesehatan, dan tenaga teknis yang masuk kategori 2. 

Indra menyebutkan pendaftaran PPPK ini hanya bisa diikuti oleh tenaga non ASN yang mempunyai pengalaman kerja di instansi yang akan dilamar, karena tujuan pembukaan PPPK ini adalah untuk mengangkat semua tenaga non ASN atau honorer yang sudah mengabdi di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah. 

Jumlah 2.335 tersebut menurut Indra juga sudah sesuai dengan jumlah tenaga honorer atau tenaga non ASN yang ada di Trenggalek. Seleksi PPPK ini dibuka tak jauh dari seleksi CPNS tahun 2024. 

Indra mengingatkan tenaga non ASN yang sudah ikut seleksi CPNS maka tidak bisa melamar PPPK. "Mereka (tenaga non ASN) yang ikut seleksi CPNS baik yang lolos maupun gagal seleksi administrasi tidak bisa ikut seleksi (PPPK). Karena sesuai ketentuan, 1 orang tenaga non ASN tidak bisa melamar pada dua jenis seleksi berbeda pada tahun anggaran yang sama," tandasnya.