Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Lowongan PPPK Trenggalek Bakal Dibuka, Honorer Gagal CPNS Tak Bisa Daftar

Trenggalek bakal membuka lowongan pekerjaan untuk Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini dibenarkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Trenggalek.

Namun, ada syarat khusus yang harus dipenuhi untuk dapat melenggang menjadi pegawai pemerintah tersebut. Pertama, pelamar harus mengikuti tes seleksi. Selain itu, terdapat aturan yang mengikat bagi pelamar yang gagal dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi, dan Kinerja (PPIK) BKD Trenggalek, Indrayana Anik Rahayu, menjelaskan bahwa seleksi PPPK akan dibuka pada tahun anggaran 2024. 

“Penjadwalan resmi dari pemerintah pusat memang belum ada, namun sudah ada arahan bahwa seleksi akan dilaksanakan pada tahun anggaran ini,” tegasnya.

Calon pelamar yang berhak mengikuti seleksi PPPK adalah tenaga non-ASN. Namun, tenaga non-ASN yang mendaftar seleksi CPNS juga diperbolehkan. Akan tetapi, jika pelamar tersebut tidak lulus CPNS, maka ia tidak bisa mendaftar PPPK di tahun anggaran yang sama.

Pada seleksi PPPK tahun ini, Pemerintah Kabupaten Trenggalek berencana membuka 2.335 formasi sesuai dengan jumlah tenaga honorer yang tersisa. Rincian formasinya meliputi 283 formasi guru, 70 formasi tenaga kesehatan (Nakes), dan 1.982 formasi tenaga teknis.

"Untuk mekanisme pelaksanaan seleksi, semuanya mengikuti regulasi masing-masing jabatan, baik untuk guru, tenaga kesehatan, maupun tenaga teknis," lanjut Indrayana.

Adapun untuk tenaga kesehatan dan tenaga teknis, mekanisme seleksi tidak mengalami perubahan dibandingkan seleksi PPPK tahun sebelumnya, dimulai dari seleksi administrasi hingga Computer Assisted Test (CAT). 

Sementara itu, bagi formasi guru, prioritas utama diberikan kepada guru P1, yaitu mereka yang telah mengikuti seleksi PPPK tahun lalu namun belum diterima. Prioritas selanjutnya adalah untuk guru K2 yang masih aktif mengajar, Guru Tidak Tetap (GTT) di sekolah negeri, serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

"Untuk jabatan guru, tidak ada seleksi tambahan seperti tahun sebelumnya. Tahun ini, seleksi hanya dilakukan satu kali dengan metode CAT (Computer Assisted Test)," tandasnya.