Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account

Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS 2024, Sri Mulyani: Persiapannya Mulai Dilakukan

Pemerintah melakukan pembahasan mengenai kesiapan pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) yang akan dibayarkan pada tahun 2024. Hal itu disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.“Saya melaporkan kepada Bapak Presiden untuk persiapan dari pembayaran THR dan gaji ke-13 ya, kan itu sudah ada dalam Undang-Undang APBN 2024,” ujar Sri Mulyani dilansir dari laman Setkab RI.Sri Mulyani menjelaskan, persiapan tersebut mencakup penyusunan rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur pembayaran THR dan Gaji Ke-13 PNS 2024. Persiapan itu untuk kelancaran pencairan yang rencananya akan dibayarkan mulai H-10 sebelum Idul Fitri.“Jadi untuk proses penyusunan RPP-nya dan supaya bisa dieksekusi pada biasanya 10 hari sebelum lebaran kan harus mulai dibayarkan. Jadi persiapannya mulai dilakukan dari sekarang. Jadi tadi dilaporkan kepada Bapak Presiden,” ucap Sri Mulyani.Sri Mulyani mengatakan hal tersebut usai menghadiri rapat internal, Senin (19/02/2024), di Istana Negara, Jakarta. Selain itu, dalam pertemuan dengan presiden, ia juga menyampaikan laporan mengenai perkembangan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2024, terutama mengenai beberapa perubahan pos-pos belanja yang perlu dilakukan penyesuaian.“Kalau adjustment anggaran kan seperti kemarin, beberapa pos BLT [bantuan langsung tunai], kemudian sembako, kemudian belanja tahun lalu yang tagihannya baru masuk sekarang yang harus dibayarkan,” pungkas Menkeu.Perlu diketahui, pada tahun 2024, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 9 Tahun 2003, tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS). Peraturan ini mengatur tentang kenaikan gaji pokok PNS sebesar 8 persen yang berlaku per Januari 2024.Kenaikan gaji pokok tersebut berlaku untuk semua golongan PNS, mulai dari golongan I hingga IV. Oleh karena itu, jumlah THR dan gaji ke-13 PNS tahun 2024 akan mengikuti gaji pokok yang baru, sedangkan di tahun 2023 masih mengikuti gaji pokok yang lama.Perbedaan jumlah gaji pokok antara tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp180.000 per bulan yang jika dihitung secara tahunan menjadi Rp3.600.000. Artinya, THR dan gaji ke-13 PNS tahun 2024 akan lebih besar Rp3.600.000 dari tahun 2023 untuk setiap golongan.