Ini Alasan PNS Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13 2023
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.Dalam peraturan pemerintah itu, disebutkan juga alasan PNS tidak dapat THR dan gaji ke-13 2023. Perlu diketahui, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2023 ini adalah upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat.Daya beli masyarakat itu di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.“Untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tahun 2023 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” tulis PP no. 15 tahun 2023.PP no. 15 tahun 2023 secara spesifik juga menyebutkan alasan PNS tidak dapat THR dan gaji ke-13 2023. Pada Pasal 5 PP no. 15 tahun 2023, ditegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam hal:a. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; ataub. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:a. gaji pokok;b. tunjangan keluarga;c. tunjangan pangan;d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dane. 50 persen tunjangan kinerja,sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.Sedangkan THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:a. gaji pokok;b. tunjangan keluarga;c. tunjangan pangan;d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dane. tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.Dalam PP no 15 tahun 2023 juga diatur pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan 50% tunjangan profesi guru atau 50% tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.“Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak menerima tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud dapat diberikan paling banyak 50 persen tunjangan profesi guru atau paling banyak 50 persen tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara yang diterima dalam satu bulan,” sebut PP no. 15 tahun 2023.Berkaitan dengan pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2023, dalam PP disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya.“Dalam hal tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, tunjangan hari raya dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya,” bunyi PP no. 15 tahun 2023.Sedangkan untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni dan dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2023.Di bagian akhir PP no. 15 tahun 2023 disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, sedangkan bagi yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow