Sembilan Kasus Narkoba Diungkap Polres Trenggalek, Sabu 21,41 Gram dan 933 Pil Dobel L Disita
Polres Trenggalek mengungkap sembilan kasus narkoba selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, termasuk sabu 21,41 gram dan 933 pil dobel L.
27 Aug 2026 • 16:00 WIB
Polres Trenggalek ungkap kasus narkoba. KBRT/Zamz
Ringkasan
- Polres Trenggalek mengungkap sembilan kasus narkoba selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.
- Polisi menyita sabu-sabu 21,41 gram dan 933 butir pil dobel L.
- Pengungkapan kasus meningkat dari tujuh kasus pada 2025 menjadi sembilan kasus pada 2026.
TRENGGALEK - Polres Trenggalek mengungkap sembilan kasus narkoba selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu-sabu seberat 21,41 gram dan 933 butir pil dobel L.
Operasi tersebut berlangsung selama 12 hingga 23 Agustus 2026. Dari sembilan perkara yang diungkap, dua kasus di antaranya merupakan target operasi, sedangkan tujuh lainnya merupakan kasus non-target operasi.
Kapolres Trenggalek AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya mengatakan, hasil tersebut menunjukkan upaya pemberantasan narkoba terus dilakukan secara berkelanjutan.
Advertisement
“Selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Satresnarkoba Polres Trenggalek berhasil mengungkap sembilan kasus, baik yang masuk target operasi maupun non-target operasi,” kata Rizky saat konferensi pers di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres Trenggalek, Kamis (27/8/2026).
Salah satu pengungkapan dilakukan di Kecamatan Watulimo dengan tersangka berinisial NR alias Kombantren. Polisi mengamankan sabu-sabu seberat 21,41 gram beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.
Barang bukti tersebut antara lain alat isap, pipet kaca, plastik klip, korek api, tas selempang, dan telepon seluler.
Dalam perkara lainnya, polisi mengamankan AR alias Entun dengan barang bukti 933 butir pil dobel L.
Ratusan pil tersebut dikemas dalam dua bentuk. Sebanyak 33 butir dikemas dalam satu plastik klip, sedangkan 900 butir lainnya dikemas dalam sembilan plastik klip yang masing-masing berisi 100 butir. Seluruhnya kemudian dimasukkan ke dalam botol plastik.
Sementara itu, tujuh kasus non-target operasi juga berhasil diungkap. Dari perkara tersebut, polisi menemukan dugaan penyalahgunaan narkotika untuk konsumsi pribadi hingga peredaran sabu dengan motif mencari keuntungan.
Rizky menegaskan, jajaran Polres Trenggalek tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan obat-obatan tanpa izin edar.
Jumlah kasus yang terungkap dalam operasi tahun ini juga meningkat dibandingkan pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025. Pada tahun sebelumnya, polisi mengungkap tujuh kasus, sedangkan tahun ini jumlahnya mencapai sembilan kasus.
“Artinya, terdapat tambahan dua perkara atau meningkat sekitar 28,5 persen. Kenaikan tersebut sekaligus menjadi gambaran bahwa polisi terus memperkuat langkah pemberantasan narkoba di wilayah Trenggalek.” ujarnya.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Bongkar Sabu 35,14 Gram, Dominasi Tersangka Pemuda Watulimo
Buntut Pembalakan Liar, Satreskrim Polres Trenggalek Tetapkan Tiga Tersangka
Sebelas Gembong Narkoba Trenggalek Diborgol, Barang Bukti Sabu dan Ganja
Dua Pengedar Sabu Trenggalek Diringkus, 7 Ribu Pil Koplo Jadi Bukti
Dua di Bawah Umur, 5 Pemuda Trenggalek Jualan Narkoba Pil Koplo