Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Bongkar Sabu 35,14 Gram, Dominasi Tersangka Pemuda Watulimo

Polres Trenggalek bongkar jaringan peredaran Narkoba di Trenggalek. Hal itu dilakukan saat operasi Cipta Kondisi dan Pekat Semeru 2024 yang berjalan pada Bulan Maret sampai April, Kamis (04/04/2024).Dalam dua operasi tersebut didapatkan tersangka. Barang bukti mulai dari sabu-sabu hingga Pil Dobel L. Dominasi tersangka juga berasal dari pemuda Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek."Pengungkapan tersebut terjadi pada saat operasi Cipta Kondisi menjelang bulan Ramadhan dan Operasi Pekat Semeru 2024 yang dilaksanakan pada Maret lalu," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Trenggalek, AKP Yoni Susilo.Detailnya, barang bukti operasi cipta kondisi tersangka IP (21), DP (23) warga Watulimo, Trenggalek sabu 2,75 gram, satu unit timbangan digital, kemudian uang tunai 400.000, 1 unit handphone.Kemudian, tersangka TN (25) warga Watulimo, Trenggalek, barang bukti sabu 0,08 gram, kemudian 1 unit handphone. Dan tersangka SS (38), warga Watulimo Trenggalek, barang bukti sabu 4,48 gram, 1 alat hisap, uang tunai 1,2 juta, 1 handphone.Kemudian tersangka, MY (26) warga Watulimo Trenggalek, barang bukti 9.31 Gram 969 pil dobel L, 1 unit timbangan digital, uang 2,8 juta kemudian 1 Handphone.Sementara penangkapan dari hasil operasi Pekat Semeru 2024 adalah EW (36) Dongko, Trenggalek, barang bukti 10.74 gram, kemudian 1 Alat Hisap, Uang 1,5 juta dan 1 Handphone.Tersangka BG (31) warga Tulungagung7,78 gram, 1 unit timbangan, 1 perangkat alat hisap, uang tunai 185 ribu, 1 unit handphone. Kemudian tersangka CI (26) warga Panggul, Trenggalek, 1.598 pil dobel L, 1 unit handphone.AW (36) Kediri, TKP Suruh, barang bukti 542 pil dobel L, kemudian uang 190 ribu, dan 1 Unit Handphone. Dari total tersangka tersebut ada satu yang residivis kasus yang sama."Untuk barang bukti sabu 35,14 gram dan obat keras berbahaya sebanyak 2.140 butir dengan nilai Rp 6.275.000," paparnya.Akibat perbuatannya, tersangka terancam terjerat Pasal 435 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan ancaman pidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.Selain itu juga terdapat Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan ancaman pidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun pidana dan denda paling banyak Rp 500 juta."Adapun barang bukti tersebut telah dimusnahkan pada Rabu (03/04/2024). Semua kami musnahkan bersamaan dengan 1.800 botol miras," ujarnya.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *