Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Dua di Bawah Umur, 5 Pemuda Trenggalek Jualan Narkoba Pil Koplo

Lima pemuda Trenggalek harus berurusan dengan Satreskoba Polres Trenggalek. Pasalnya, lima pemuda itu terendus jualan Narkoba jenis pil koplo atau Dobel L. Kendati dari lima itu yang dua masih dibawah umur.

Dari tangan mereka, polisi menyita sebanyak 1283 butir pil dobel L. Selain itu petugas juga menyita uang sebanyak Rp 294 ribu handphone lima unit yang diduga digunakan untuk transaksi.

Lima pengedar pil dobel L itu adalah RYMD (16), DDP (17), SDW (29), RFF (18) dan PK (22) berasal dari Trenggalek yang ditangkap polisi dari pengembangan kasus pada bulan Juli sampai Agustus 2023.

“Seluruhnya warga Kabupaten Trenggalek. Lima tersangka diamankan dalam kurun waktu Juli-Agustus,” terang Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono.

Pengedar pil dobel L itu ditangkap di empat lokasi yang berbeda. Katanya, satu diantara tersangka adalah residivis. Namun, residivis dalam perkara Pidana Umum (Pidum).

“Mereka diamankan dari empat lokasi. Lima tersangka, empat laporan. Salah satu dari mereka ada yang residivis, tapi pidana umum,” tegasnya.

Tambahnya, lima pemuda tersebut menjual narkoba jenis dobel L terhadap konsumen bervariatif, namun sasarannya terhadap pemuda dan pelajar di Trenggalek.

“Tidak ada toleransi. Libas sampai ke akar-akarnya. Kita lindungi generasi bangsa dari penyalahgunaan narkoba maupun okerbaya,” tandasnya.

Atas perbuatannya, mereka terancam pasal 197 Jo pasal 106 ayat 1 subsider pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 dan 3 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.