Niat Transaksi Sabu di Karangsoko Trenggalek, Pengedar Narkoba Diborgol Polisi
Kabar Trenggalek - Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek berhasil menyeret pengedar narkoba jenis sabu mendekam di balik jeruji penjara. Pasalnya pengedar narkoba melancarkan aksinya melalui jaringan antar kota, Senin, (22/11/2021).Tiga tersangka berhasil diamankan polisi di Polres Trenggalek dengan barang bukti hampir 4 ons sabu-sabu.Jaringan antar kota itu berhasil di bongkar tim Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba), setetah pengedar berinisial HS (42) tertangkap hendak transaksi narkoba, di Desa Karangsoko, Trenggalek.Saat melakukan pemeriksaan berupa penggeledahan, warga Kecamatan Ngadiluwih Kediri, kepergok membawa sabu dengan berat 3,5 gram.Baca juga: Resahkan Warga Trenggalek, Puluhan Motor Balap Liar Diboyong PolisiWakapolres Trenggalek, Kompol Heru Purnomo, memberi keterangan saat melakukan jumpa pres bersama awak media, Senin (22/11/2021)."Penangkapan terjadi pada (09/11/2021), HS mendapatkan barang tersebut dari RWD alias Gondrong, warga Kediri," ujarnya.Menurut laporan polisi, HS membeli narkoba dari RDW seharga Rp. 3,8 juta. Dari informasi itu, anggota Satreskoba Polres Trenggalek meluncur ke Kediri untuk menangkap RDW. RDW pun ditangkap dengan barang bukti 385,27 gram atau hampir 4 ons sabu-sabu.Dari keterangan RDW, polisi kembali mengantongi nama pengedar lain pada jaringan tersebut. Yakni WS alias Bayu.Baca juga: 45 Desa di Trenggalek Rawan Longsor, Ini DaftarnyaMasih menurut laporan polisi, RDW memberikan paket berisi sabu kepada WS untuk dikirim ke Surabaya.Polisi pun kembali bergerak ke kediaman WS. Dari sana, polisi tak menemukan barang bukti berupa sabu-sabu. Tapi mereka mendapati pil koplo sebanyak 1.049 dari WS.Heru menjelaskan, para tersangka yang ditangkap adalam pengedar narkoba jaringan antar kota yang biasa beroperasi di Jawa Timur.Berdasarkan pemeriksaan sementara, wilayah edar mereka meliputi Trenggalek, Kediri, dan Surabaya.Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow