Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

Berkas Penganiayaan Guru Trenggalek Dikembalikan, Jaksa Beberkan Petunjuk Penting

Jaksa mengembalikan berkas kasus penganiayaan guru di SMPN 1 Trenggalek untuk dilengkapi penyidik Polres Trenggalek.

Poin Penting

  • Berkas dikembalikan JPU karena masih ada petunjuk P19 yang belum terpenuhi.
  • Potensi Restorative Justice terbuka setelah berkas lengkap.
  • Penyidik sedang melengkapi tambahan bukti sesuai arahan jaksa.

KBRTKejaksaan Negeri Trenggalek mengembalikan berkas perkara dugaan penganiayaan guru yang melibatkan tersangka Awang Kresna Pratama kepada penyidik Polres Trenggalek. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas tersebut masih belum lengkap berdasarkan P19 yang dikeluarkan pada 26 November 2025.

ADVERTISEMENT

Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono, menjelaskan berkas pertama kali diterima pada 17 November 2025. Namun setelah ditelaah, terdapat sejumlah petunjuk yang harus dipenuhi penyidik sebelum perkara dapat dinyatakan lengkap.

“P19 telah dikeluarkan dan untuk saat ini berkas sudah kita kembalikan ke penyidik, terkait perkembangannya kita masih menunggu untuk pemenuhan,” ungkap Yan.

Ia menambahkan, tenggat pemenuhan P19 adalah 14 hari sesuai aturan, atau tidak melebihi masa penahanan tersangka.

Terkait kemungkinan penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ), Yan menyebut peluang tersebut tetap ada. Namun keputusan baru dapat diambil setelah berkas dinyatakan lengkap sehingga syarat RJ bisa dinilai secara menyeluruh.

“Nanti kita akan mengambil sikap apakah kita RJ-kan atau kita lanjutkan ke proses persidangan, tapi tetap tergantung kedua belah pihak. Nanti kita pertemukan tersangka dengan korban, tapi kalau korban tidak mau menerima permohonan maaf maka proses ini tetap kita lanjutkan,” katanya.

Yan juga menguraikan pedoman RJ yang merujuk pada Surat Edaran Jaksa Agung No. 1 Tahun 2022, antara lain ancaman pidana di bawah lima tahun, kerugian materiil tidak lebih dari Rp 2,5 juta, dan pelaku merupakan pertama kali melakukan tindak pidana.

ADVERTISEMENT

“Tapi intinya kami hanya mediator. Muaranya tetap pada korban, apakah menerima permintaan maaf dengan kompensasinya atau tetap lanjut,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, membenarkan bahwa berkas telah dikembalikan oleh JPU. Penyidik kini sedang melengkapi petunjuk yang diminta.

“Untuk berkas guru memang ada pengembalian, ada petunjuk yang harus kita lengkapi dari JPU. Setelah bukti tersebut nanti kita lengkapi, kita kembalikan berkasnya ke JPU dan kita harapkan segera P21 sehingga kita bisa menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” jelas Eko.

Ia menyebut penyidik optimistis dapat memenuhi seluruh petunjuk. “Bisa, kami dengan JPU untuk segera menyelesaikan perkara ini. Untuk targetnya P21, kita tunggu dari kejaksaan. Kalau sudah P21 langsung kita koordinasi untuk tahap keduanya,” tambahnya.

Dalam kasus ini, Awang Kresna Pratama telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno. Insiden terjadi setelah ponsel adik tersangka disita pihak sekolah karena digunakan tidak sesuai aturan.

Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, pakaian tersangka, dan satu unit telepon genggam. Awang dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

ADVERTISEMENT
Kawan Pembaca, Terimakasih telah membaca berita kami. Dukung Kabar Trenggalek agar tetap independen.
Dukung Kami

Kabar Trenggalek - Hukum

Editor: Zamz