Tanah Masjid Diduga Dijaminkan ke Bank Usai Lunas Dibayar, Takmir Lapor Polres Trenggalek

Takmir Masjid Al Ikhlas di Trenggalek melaporkan dugaan penggelapan sertifikat tanah senilai Rp250 juta. Tanah yang telah dilunasi disebut justru dijaminkan ke bank dan masuk daftar lelang.

Tanah Masjid Diduga Dijaminkan ke Bank Usai Lunas Dibayar, Takmir Lapor Polres Trenggalek

Takmir masjid di Trenggalek lapor polisi soal sertifikat tanah yang sudah di beli dan diduga menjadi jaminan bank. KBRT/Zamz

Ringkasan

  • Takmir melapor ke Polres Trenggalek.
  • Tanah disebut telah lunas dibayar Rp250 juta.
  • Sertifikat diduga dijaminkan ke bank.

TRENGGALEK – Dugaan penggelapan aset tanah mencuat dalam proses jual beli lahan untuk Masjid Al Ikhlas di RT 25 RW 7 Dusun Sugihan, Desa Sumberingin, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek. Takmir masjid melaporkan seorang perempuan berinisial EW (49) ke Polres Trenggalek setelah sertifikat tanah yang telah dilunasi senilai Rp250 juta diduga dijaminkan ke bank hingga masuk daftar lelang.

Laporan tersebut diajukan oleh Takmir Masjid Al Ikhlas pada Senin (3/8/2026). Saat ini, pengaduan telah diterima dan ditangani oleh Satreskrim Polres Trenggalek.

Kuasa hukum Takmir Masjid Al Ikhlas sekaligus Ketua LPBINU Trenggalek, Bekti Harry Suwinto, mengatakan persoalan bermula pada April 2022 ketika takmir yang diketuai Muhammad Anshori sepakat membeli sebidang tanah seluas 377 meter persegi berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama EW. Lokasi tanah tersebut berada tepat di depan Masjid Al Ikhlas.

Advertisement

Menurut Bekti, semula pihak takmir ingin melunasi pembayaran sekaligus. Namun, atas permintaan penjual, pembayaran dilakukan secara bertahap.

"Pihak takmir sebenarnya ingin membayar secara tunai langsung lunas. Namun, atas permintaan penjual, pembayaran dilakukan secara diangsur atau dicicil karena uangnya hendak digunakan untuk biaya pendidikan anaknya," ujar Bekti Harry Suwinto.

Ia menjelaskan pembayaran berjalan hingga lunas pada 2024. Persoalan muncul saat pihak takmir meminta penyerahan sertifikat tanah.

Bekti mengatakan penjual tidak dapat menyerahkan dokumen tersebut. Setelah beberapa kali dimintai penjelasan, EW disebut mengakui bahwa sertifikat telah dijaminkan ke salah satu bank.

"Setelah bolak-balik ditanyakan, akhirnya penjual mengaku bahwa sertifikat tersebut dijaminkan di Bank BRI. Mendengar hal itu, pihak takmir tentu sangat kecewa," terangnya.

Menurut Bekti, takmir kemudian berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan hingga 2025. Pengurus juga berkoordinasi dengan Rais Syuriah PCNU Trenggalek, KH Mastur Ali, mengingat Masjid Al Ikhlas berdiri di atas tanah wakaf NU dengan nazir KH Mastur Ali.

Pihak takmir dan pengurus NU disebut telah memberikan tenggat waktu hingga Juli 2025 agar penjual menyelesaikan kewajibannya. Namun, menurut Bekti, hingga batas waktu tersebut berakhir tidak ada penyelesaian.

Ia juga menyebut terlapor tidak kooperatif dan sulit dihubungi.

"Terlapor dari awal tidak kooperatif dan malah merepotkan karena tidak bisa dihubungi. Kontak kami dari kuasa hukum maupun dari pihak takmir diblokir semua. Mau ditemui juga sulit," tegasnya.

Karena tidak menemukan titik temu, pihak takmir akhirnya menempuh jalur hukum dengan mengadukan dugaan penggelapan tersebut ke Polres Trenggalek.

Bekti berharap penyidik dapat mempertemukan kedua belah pihak agar persoalan dapat diselesaikan.

"Kami berharap bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan sertifikat tanah diberikan kepada takmir," ujarnya.

Ia menambahkan, apabila tidak ada iktikad baik dari pihak terlapor, pihaknya akan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

"Akan tetapi, apabila tidak ada titik terang atau iktikad baik, kami menyerahkan seluruh prosesnya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia," katanya.

Menurut kuasa hukum, akibat peristiwa tersebut Takmir Masjid Al Ikhlas mengalami kerugian materiil sebesar Rp250 juta.

Ikuti WhatsApp Channel

Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!

Join Channel

Advertisement

Artikel Terkait