Motor Petani Trenggalek Digondol Saat Panen, Pasutri Asal Sidoarjo Ditangkap Polisi
Polres Trenggalek menangkap pasangan suami istri yang diduga mencuri motor petani di Karangan. Penyidikan kini mengarah ke dua TKP lain di Dongko.
27 Jul 2026 • 18:00 WIB
Pasutri di Trenggalek ditangkap polisi karena maling motor. KBRT/Zamz
Ringkasan
- Polisi menangkap pasangan suami istri asal Sidoarjo yang diduga mencuri motor milik petani di Desa Jati, Kecamatan Karangan.
- Dari rumah pelaku, polisi menyita motor curian, kunci T, rekaman CCTV, hingga perlengkapan yang diduga digunakan saat beraksi.
- Penyidik masih mengembangkan kasus karena kedua tersangka diduga terlibat dalam dua aksi pencurian lain di Kecamatan Dongko.
TRENGGALEK - Kasus pencurian sepeda motor milik seorang petani di Kabupaten Trenggalek ternyata belum berhenti pada satu lokasi kejadian. Setelah menangkap sepasang suami istri asal Sidoarjo, polisi kini mengembangkan penyidikan karena keduanya diduga juga beraksi di dua tempat lain.
Pasangan berinisial IS dan KF diamankan jajaran Satreskrim Polres Trenggalek di rumah mereka di Desa Rangkah Kidul, Kabupaten Sidoarjo, pada 20 Juli 2026. Penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki laporan kehilangan sepeda motor yang terjadi di Desa Jati, Kecamatan Karangan.
Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki mengatakan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut.
Advertisement
"Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti yang digunakan oleh pelaku IS dan KF melakukan tindak pidana tersebut, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Trenggalek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Ridwan dalam konferensi pers di Mapolres Trenggalek.
Kasus itu bermula pada Minggu (12/7/2026). Korban yang berprofesi sebagai petani memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya di area persawahan Desa Jati, Kecamatan Karangan, sebelum memanen padi.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 16.30 WIB, korban hendak pulang. Namun sepeda motor yang sebelumnya diparkir sudah tidak berada di lokasi. Korban bersama warga sempat melakukan pencarian, tetapi hasilnya nihil hingga akhirnya melapor ke kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan para terduga pelaku hingga akhirnya melakukan penangkapan di Kabupaten Sidoarjo.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor hasil curian, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, satu set kunci T, rekaman CCTV, helm, jaket, tas selempang, kaos, hingga sepasang sepatu.
Yang menarik, pengungkapan kasus ini belum berhenti sampai di situ. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menduga kedua tersangka juga terlibat dalam dua kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Kecamatan Dongko.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan keterlibatan keduanya dalam dua laporan tersebut.Atas perbuatannya, IS dan KF dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Warga Tugu Digegerkan Penemuan Bayi dalam Tas Terbungkus Kain Jarik, Kini Polisi Selidiki Pelaku
Endorse Arisan Bodong, Polisi Trenggalek Belum Sentuh Biduan SG
Kasus Arisan Bodong Trenggalek Melebar, Polisi Buka Pintu Laporan Korban
Warga Trenggalek Ketipu Ratusan Juta, Polisi Kejar Pembuat Aplikasi M-Banking Palsu
Budak Narkoba Pesisir Watulimo Disikat, Polisi Bongkar 9 Kasus Awal Tahun 2026