Baru Bebas dari Penjara, NV Kembali Dijebloskan karena Kasus Arisan Bodong
NV kembali ditahan Polres Trenggalek dalam kasus dugaan penggelapan bermodus arisan. Lima laporan korban berbeda telah masuk dengan kerugian hingga ratusan juta.
25 Aug 2026 • 08:00 WIB
Baru keluar penjara NV pelaku terduga arisan bodong kembali berurusan hukum. KBRT/Zamz
Ringkasan
- NV (35) kembali ditahan Polres Trenggalek dalam perkara dugaan penggelapan bermodus arisan.
- Polisi menerima lima laporan dari korban berbeda dengan kerugian Rp35 juta hingga ratusan juta.
- NV sebelumnya juga pernah terjerat perkara arisan yang merugikan korban hampir Rp1 miliar.
TRENGGALEK - Kasus dugaan penggelapan dengan modus arisan bodong kembali menjerat seorang perempuan berinisial NV (35) di Kabupaten Trenggalek. Perkara terbaru ini memiliki modus serupa dengan kasus arisan yang sebelumnya pernah menjeratnya, tetapi laporan kali ini berasal dari korban yang berbeda.
Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Didik Riyanto mengatakan, penyidik telah menerima laporan dari masyarakat yang mengaku menjadi korban dugaan penggelapan dengan modus arisan tersebut.
Perkara itu kini telah masuk tahap penyidikan. Polisi juga telah menetapkan NV sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Advertisement
"Ada laporan dari masyarakat yang sebagai korban terkait dugaan penggelapan dengan modus arisan, saat ini sudah kami proses bahkan sudah kami tetapkan dari tahap ken tahap mulai dari lidik, penyidikan kemudian kami tetapkan sebagai tersangka," kata Didik.
Menurut Didik, hingga saat ini terdapat lima laporan polisi yang berasal dari korban berbeda dalam perkara tersebut. Nilai kerugian yang dialami para korban bervariasi, mulai dari sekitar Rp35 juta hingga mencapai ratusan juta rupiah.
"Saat ini terduga pelaku sudah kami lakukan penahanan, kerugian variatif antara 35 dan mencapai ratusan juta, yang saat ini dalam progres kami yang mana terduga pelaku NV, lima laporan polisi dari korban berbeda," ujarnya.
Didik membenarkan bahwa NV sebelumnya juga pernah terjerat perkara dengan modus arisan. Namun, perkara terbaru yang ditangani penyidik saat ini berasal dari laporan korban yang berbeda.
"Betul sekali, inisial NV terduga pelaku yang mana sebelumnya melakukan dugaan perkara dengan modus arisan juga, ancaman lebih dari 5 tahun," ungkapnya.
Modus Arisan Dinilai Menyimpang
Dalam perkara terbaru tersebut, polisi menduga NV mengelola arisan dengan jumlah peserta yang cukup banyak. Namun, terdapat mekanisme dalam pelaksanaan arisan yang dinilai menyimpang dan dilakukan tanpa sepengetahuan para peserta.
"Terkait dengan modus yang bersangkutan ini mengadakan arisan yang mana pengikutnya cukup banyak dari apa yang diadakan arisan tersebut suatu inovatif yang menurut kami menyimpang dan tanpa sepengetahuan peserta arisan sehingga mengakibatkan kerugian korban," jelas Didik.
Polisi kemudian melakukan serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan hingga perkara tersebut dinaikkan ke tahap penetapan tersangka.
Menurut Didik, penyidik juga telah melakukan gelar perkara. Setelah itu, NV dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dan hadir di Polres Trenggalek.
"Jadi terkait dengan terduga pelaku ini setelah kami melakukan tahapan penyidikan, kami lakukan gelar tersangka, kemudian yang bersangkutan kami panggil sebagai saksi dan hadir ke Polres Trenggalek dan kami melakukan suatu progres sesuai SOP kami," katanya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
"Untuk saat ini kami melakukan kelengkapan berkas perkara, kemungkinan dalam waktu dekat berkas perkara akan kami kirim ke Kejaksaan Negeri Trenggalek," ujar Didik.
Pernah Terjerat Kasus Arisan Sebelumnya
Kasus terbaru ini mengingatkan kembali pada perkara arisan bodong yang diungkap Polres Trenggalek pada April 2026. Dalam perkara tersebut, polisi mengungkap praktik arisan berkedok lelang melalui grup WhatsApp dengan iming-iming keuntungan dalam waktu singkat. Korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Dalam pengungkapan kasus sebelumnya, polisi menyebut tersangka sempat melarikan diri ke Timor Leste setelah mengetahui dirinya dilaporkan. Polisi kemudian menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berkoordinasi dengan Polda Nusa Tenggara Timur, Polres Belu, serta pihak imigrasi. Pelaku akhirnya dideportasi dan diserahkan kepada polisi untuk menjalani proses hukum.
Polisi saat itu mencatat total kerugian dari sejumlah korban mencapai sekitar Rp916 juta atau hampir Rp1 miliar. Penyidik juga membuka kesempatan bagi korban lain yang merasa dirugikan untuk melapor karena perkara masih berpotensi berkembang.
Kini, perkara baru dengan korban berbeda kembali diproses Polres Trenggalek. Lima laporan polisi telah masuk dan NV telah ditahan untuk menjalani proses hukum atas dugaan penggelapan dengan modus arisan tersebut.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Update Kasus Sertifikat Tanah Masjid Trenggalek, Polisi Bakal Panggil 2 Saksi
Tanah Masjid Diduga Dijaminkan ke Bank Usai Lunas Dibayar, Takmir Lapor Polres Trenggalek
Motor Petani Trenggalek Digondol Saat Panen, Pasutri Asal Sidoarjo Ditangkap Polisi
Warga Tugu Digegerkan Penemuan Bayi dalam Tas Terbungkus Kain Jarik, Kini Polisi Selidiki Pelaku
Endorse Arisan Bodong, Polisi Trenggalek Belum Sentuh Biduan SG