KBRT – Berkas perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang guru di Kabupaten Trenggalek resmi dilimpahkan penyidik Polres Trenggalek ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek. Berkas tersebut diterima jaksa pada 18 November 2025 dan kini memasuki penelitian.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, mengatakan bahwa penyidik telah merampungkan seluruh pemberkasan sebelum dikirimkan kepada jaksa.
“Kami telah menyelesaikan pemberkasan dan kita sudah tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Trenggalek, untuk lainnya menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung P21 atau ada tambahan terkait berkas perkara tersebut,” ujar Eko.
Ia menambahkan bahwa penyidik tetap menerapkan sangkaan pasal 351 ayat 1 KUHP terhadap tersangka, dengan total empat orang saksi yang telah diperiksa.
“Tetap kami persangkaan pasal 351 ayat 1, kalau ada pengembalian kami lengkapi sesuai petunjuk, untuk saksi tetap 4 orang,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, La Ode Muhammad Nusrim, menyampaikan bahwa pihaknya tengah memeriksa kelengkapan formil dan materiil berkas perkara atas nama tersangka Awang Kresna. Menurutnya, evaluasi ini juga mempertimbangkan dinamika dan masukan dari masyarakat.
“Jadi hari kemarin kami diberikan berkas perkara atas nama Awang Kresna ini masih kami cek apakah formil materilnya terpenuhi namun dalam perkara ini perlu mendapatkan masukan seperti apa yang ada di Masyarakat, karena tugas penuntut umum melindungi kepentingan korban itu tugas kami,” ujar Nusrim.
Ia menegaskan bahwa penuntut umum akan melihat bagaimana dampak perkara terhadap kondisi sosial dan memastikan pemulihan bagi korban serta keluarganya.
“Dalam melakukan penuntutan, menunjukkan salah atau tidak itu kita uji di persidangan, sedangkan kami selaku penuntut umum yang kami utamakan bagaimana korban dan keluarganya bisa pulih, dengan harapan situasi kondusif,” jelasnya.
Nusrim menambahkan bahwa proses pemeriksaan berkas akan dilakukan dalam waktu lima hari sebelum jaksa menentukan layak atau tidaknya perkara dilimpahkan ke persidangan.
“Berapa lama orang itu akan dihukum tergantung fakta, kita akan sama-sama mengacu fakta apa yang akan terungkap di ruang sidang, tapi untuk saat ini kami baru akan mengecek perkara ini dalam waktu 5 hari bisa untuk menentukan sikap apakah perkara ini sudah layak atau belum untuk kami limpahkan ke persidangan,” lanjutnya.
Ia juga meminta masyarakat menjaga suasana agar tetap kondusif, mengingat perkara ini mendapat perhatian luas dari publik.
“Yang pasti bagi seluruh masyarakat percayakan tugas kami melakukan penuntutan jaga kondusif di masyarakat dengan harapan perkara ini tidak ada imbas lebih lanjut karena banyak pihak yang memberikan support bagaimana penanganan perkara ini,” tutupnya.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor:Zamz













