KBRT - Agenda persidangan perkara dugaan pencabulan lima santriwati oleh pemilik dan pengurus salah satu pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, kembali bergeser dari jadwal awal.
Perubahan itu terjadi setelah dua terdakwa, Masduki (72) dan anaknya Muhammad Faisol Subhan Hadi (37), meminta waktu tambahan untuk menghadirkan penasihat hukum pribadi.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiyono, menyampaikan bahwa sidang yang seharusnya memasuki tahapan pemeriksaan saksi terpaksa diundur. Permintaan pendampingan hukum itu diajukan terdakwa sesaat setelah persidangan dibuka.
“Untuk kelanjutan perkara MD dan MFS minggu depan itu agendanya eksepsi. Kemarin kami kira tidak mengajukan pendampingan penasihat hukum. Ternyata setelah sidang dimulai terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk dapat menghadirkan penasihat hukum secara pribadi,” jelasnya.
Menurut Yan, permohonan tersebut mempengaruhi rangkaian persidangan yang telah disusun sebelumnya.
“Harusnya minggu ini menghadirkan saksi, tapi karena permintaan terdakwa, jadinya mundur. Minggu ini baru bisa pembacaan dakwaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penundaan tersebut berlaku untuk kedua terdakwa. Adapun mengenai rencana tuntutan, pihaknya masih menunggu instruksi pimpinan.
“Untuk masalah rentutnya nanti kami menunggu petunjuk pimpinan dulu. Tidak bisa kami sampaikan saat ini,” imbuhnya.
Perkara ini merupakan kelanjutan kasus terdahulu. Sebelumnya, Masduki dan Faisol dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim PN Trenggalek pada 30 September 2025 dalam kasus serupa dengan korban berbeda.
Pada perkara terbaru, dakwaan dibagi menjadi dua berkas: satu untuk satu korban dan satu lagi untuk lima korban. Keduanya kembali didakwa dengan tiga lapis ketentuan hukum, yakni pasal 76E jo pasal 82 UU No. 35/2014, pasal 6 huruf c jo pasal 15 ayat (1) UU TPKS, serta pasal 294 KUHP.
Sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.
Kabar Trenggalek - Hukum
Editor: Zamz















