Kasus Pencabulan Santri di Trenggalek Melebar, Jaksa Terima Pelimpahan Perkara 5 Korban
Kiai dan anaknya di Trenggalek kembali dijerat kasus pencabulan terhadap santri. Jaksa menerima pelimpahan lima perkara tambahan dan rencanakan sidang awal November 2025.
23 Oct 2025 • 14:18 WIB
Masduki dan Faisol saat tahap dua di Kejaksaan Negeri Trenggalek. KBRT/Zamz
Ringkasan
- Kiai dan anaknya di Trenggalek kembali diproses atas lima laporan pencabulan santri.
- Jaksa terima pelimpahan perkara dari penyidik dan lakukan pencocokan keterangan.
- Pelimpahan ke pengadilan ditarget awal November 2025.
KBRT - Kasus pencabulan yang menjerat seorang kiai dan anaknya di Kabupaten Trenggalek kembali bergulir. Setelah sebelumnya divonis sembilan tahun penjara dalam perkara pertama, kini keduanya kembali dijerat kasus serupa dengan korban lain.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiono, menjelaskan bahwa pihaknya baru saja menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik.
Dua tersangka yang dimaksud adalah Masduki (72) dan anaknya Muhammad Faisol Subhan (37), yang sebelumnya telah dinyatakan bersalah melanggar Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak.
Advertisement
“Pada hari ini kami Kejaksaan Negeri Trenggalek menerima pelimpahan perkara untuk perkara Masduki dan Muhammad Faisol dari penyidik. Ini menindaklanjuti perkara dari tempo hari,” ujar Yan Subiono, Kamis (23/10/2025).
Menurut Yan, kedua tersangka memiliki enam laporan yang masuk ke penyidik. Namun, pada tahap awal, jaksa melakukan persidangan 1 laporan agar proses hukum bisa berjalan. Satu laporan pertama telah disidangkan hingga putusan inkrah, sementara lima laporan lainnya kini dilimpahkan untuk proses hukum lanjutan.
“Sebenarnya tersangka ini ada enam laporan. Perkara awal sudah inkrah, sekarang lanjut dari laporan korban dua sampai enam,” jelasnya.
Yan menambahkan, tempat kejadian perkara masih sama, yakni di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Karangan, namun waktu kejadian berbeda-beda. Seluruh korban adalah santri di pondok tersebut.
“Untuk tempat sama di pondok pesantren di Karangan, tapi waktu kejadian berbeda-beda, tidak satu tempat dan tidak satu waktu,” ungkapnya.
Setelah menerima pelimpahan, pihak kejaksaan akan melakukan pencocokan keterangan tersangka dengan berkas perkara. Jika ditemukan perbedaan atau tambahan informasi, jaksa akan menyempurnakan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
“Setelah kami menerima pelimpahan hari ini, kami akan mencocokkan lagi antara keterangan masing-masing tersangka dengan berkas perkara. Kalau nanti ada penambahan atau perbaikan dakwaan, akan kami lakukan,” terang Yan.
Lebih lanjut, Yan mengungkap bahwa korban dalam perkara ini juga dihadirkan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang sudah inkrah.
“Korban dua sampai enam ini perkara tempo hari juga kami datangkan ke persidangan untuk memperkuat pembuktian. Nanti perkara dua sampai enam juga sama, akan kami hadirkan korban perkara 1 dalam persidangan,” tambahnya.
Kejaksaan menargetkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Trenggalek akan dilakukan pada awal November 2025, setelah proses penyempurnaan dakwaan selesai.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Minta Pengacara, Jadwal Sidang Bapak dan Anak Kasus Pencabulan Santriwati Trenggalek Mundur
Dua Terdakwa Kasus Pencabulan Santriwati Kembali Disidang di PN Trenggalek
Usai Vonis 9 Tahun, Bapak-Anak Pengasuh Pondok di Trenggalek Hadapi Kasus Pencabulan Lagi
Imbas Kasus Pencabulan, Izin Ponpes Milik Kyai Masduki Karangan Diajukan Pencabutan
Kiai Cabul Karangan Minta Keringanan Hukum, Terdakwa Klaim Berlaku Sopan