KBRT - Kasus pencabulan yang menjerat seorang kiai dan anaknya di Kabupaten Trenggalek kembali bergulir. Setelah sebelumnya divonis sembilan tahun penjara dalam perkara pertama, kini keduanya kembali dijerat kasus serupa dengan korban lain.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiono, menjelaskan bahwa pihaknya baru saja menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik.
Dua tersangka yang dimaksud adalah Masduki (72) dan anaknya Muhammad Faisol Subhan (37), yang sebelumnya telah dinyatakan bersalah melanggar Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Pada hari ini kami Kejaksaan Negeri Trenggalek menerima pelimpahan perkara untuk perkara Masduki dan Muhammad Faisol dari penyidik. Ini menindaklanjuti perkara dari tempo hari,” ujar Yan Subiono, Kamis (23/10/2025).
Menurut Yan, kedua tersangka memiliki enam laporan yang masuk ke penyidik. Namun, pada tahap awal, jaksa melakukan persidangan 1 laporan agar proses hukum bisa berjalan. Satu laporan pertama telah disidangkan hingga putusan inkrah, sementara lima laporan lainnya kini dilimpahkan untuk proses hukum lanjutan.
“Sebenarnya tersangka ini ada enam laporan. Perkara awal sudah inkrah, sekarang lanjut dari laporan korban dua sampai enam,” jelasnya.
Yan menambahkan, tempat kejadian perkara masih sama, yakni di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Karangan, namun waktu kejadian berbeda-beda. Seluruh korban adalah santri di pondok tersebut.
“Untuk tempat sama di pondok pesantren di Karangan, tapi waktu kejadian berbeda-beda, tidak satu tempat dan tidak satu waktu,” ungkapnya.
Setelah menerima pelimpahan, pihak kejaksaan akan melakukan pencocokan keterangan tersangka dengan berkas perkara. Jika ditemukan perbedaan atau tambahan informasi, jaksa akan menyempurnakan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
“Setelah kami menerima pelimpahan hari ini, kami akan mencocokkan lagi antara keterangan masing-masing tersangka dengan berkas perkara. Kalau nanti ada penambahan atau perbaikan dakwaan, akan kami lakukan,” terang Yan.
Lebih lanjut, Yan mengungkap bahwa korban dalam perkara ini juga dihadirkan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang sudah inkrah.
“Korban dua sampai enam ini perkara tempo hari juga kami datangkan ke persidangan untuk memperkuat pembuktian. Nanti perkara dua sampai enam juga sama, akan kami hadirkan korban perkara 1 dalam persidangan,” tambahnya.
Kejaksaan menargetkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Trenggalek akan dilakukan pada awal November 2025, setelah proses penyempurnaan dakwaan selesai.
Kabar Trenggalek - Hukum
Editor:Zamz