KBRT – Kasus pencabulan dengan terdakwa Masduki (72) dan anaknya, Muhammad Faisol Subhan (37), kembali berlanjut. Keduanya merupakan pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Trenggalek.
Sebelumnya, majelis hakim telah memvonis Masduki dan Faisol dengan hukuman sembilan tahun penjara serta denda Rp100 juta. Keduanya terbukti melanggar Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kini, perkara mereka memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek masih menunggu kelengkapan berkas perkara dari penyidik.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Trenggalek, Yan Subiantoro, menjelaskan perkara Faisol sempat dikembalikan karena administrasi.
“Kalau perkara Faisol kemarin sempat kami kembalikan karena Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah melewati masa. Sekarang dikirim kembali dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang lama. Intinya masih tahap P18-P19 karena ada yang perlu dilengkapi,” jelas Yan.
Sementara itu, kasus Masduki sudah masuk tahap P21 atau dinyatakan lengkap minggu ini. Berkas perkara terbaru mencakup lima korban.
“Awalnya ada enam laporan korban. Karena untuk mengejar waktu, kami bagi dua. SPDP pertama sudah jalan dan putus. Nah, SPDP dua sampai enam kami gabungkan jadi satu biar lebih maksimal penyidikannya,” terangnya.
Yan menegaskan, pasal yang dikenakan tetap sama dengan perkara pertama.
“Kami sesuai prosedur saja, waktunya sesuai KUHAP. Tidak ada kami mempercepat maupun memperlambat,” tegasnya.
Kabar Trenggalek - Hukum
Editor:Lek Zuhri