Usai Vonis 9 Tahun, Bapak-Anak Pengasuh Pondok di Trenggalek Hadapi Kasus Pencabulan Lagi
KBRT – Kasus pencabulan dengan terdakwa Masduki (72) dan anaknya, Muhammad Faisol Subhan (37), kembali berlanjut. Keduanya merupakan pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Trenggalek.Sebelumnya, majelis hakim telah memvonis Masduki dan Faisol dengan hukuman sembilan tahun penjara serta denda Rp100 juta. Keduanya terbukti melanggar Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak.Kini, perkara m...
11 Sep 2025 • 12:00 WIB
Masduki menghadapi kasus baru usai vonis 9 tahun. KBRT/Zamz
Ringkasan
- Bapak-Anak tersandung perkara pencabulan lagi.
- Masduki dan Faisol sedang menjalankan vonis 9 tahun penjara.
- Kedua pelaku terdekteksi pedofilia
KBRT – Kasus pencabulan dengan terdakwa Masduki (72) dan anaknya, Muhammad Faisol Subhan (37), kembali berlanjut. Keduanya merupakan pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Trenggalek.
Sebelumnya, majelis hakim telah memvonis Masduki dan Faisol dengan hukuman sembilan tahun penjara serta denda Rp100 juta. Keduanya terbukti melanggar Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kini, perkara mereka memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek masih menunggu kelengkapan berkas perkara dari penyidik.
Advertisement
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Trenggalek, Yan Subiantoro, menjelaskan perkara Faisol sempat dikembalikan karena administrasi.
“Kalau perkara Faisol kemarin sempat kami kembalikan karena Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah melewati masa. Sekarang dikirim kembali dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang lama. Intinya masih tahap P18-P19 karena ada yang perlu dilengkapi,” jelas Yan.
Sementara itu, kasus Masduki sudah masuk tahap P21 atau dinyatakan lengkap minggu ini. Berkas perkara terbaru mencakup lima korban.
“Awalnya ada enam laporan korban. Karena untuk mengejar waktu, kami bagi dua. SPDP pertama sudah jalan dan putus. Nah, SPDP dua sampai enam kami gabungkan jadi satu biar lebih maksimal penyidikannya,” terangnya.
Yan menegaskan, pasal yang dikenakan tetap sama dengan perkara pertama.
“Kami sesuai prosedur saja, waktunya sesuai KUHAP. Tidak ada kami mempercepat maupun memperlambat,” tegasnya.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement