Cabuli Santriwati di Trenggalek, Masduki dan Faisol Terdeteksi Pedofilia
Pimpinan Pondok Pesantren Karangan, Trenggalek Masduki (72) dan anaknya Muhammad Faisol Subhan (37) terbukti melakukan tindakan pencabulan. Tak hanya itu, kedua terdakwa terdeteksi sebagai pedofilia. Ketua Majelis Hakim Dian Nur Pratiwi membongkar tersebut saat sidang vonis putusan kedua terdakwa, terdeteksi pedofilia tertuang dalam pertimbangan dari saksi dalam amar putusan. Salah satun...
01 Oct 2024 • 16:00 WIB
Masduki (72) dan anaknya Muhammad Faisol Subhan (37) Terdakwa Kasus Pencabulan Santriwati - Foto : Zamz (Kabar Trenggalek)
Pimpinan Pondok Pesantren Karangan, Trenggalek Masduki (72) dan anaknya Muhammad Faisol Subhan (37) terbukti melakukan tindakan pencabulan. Tak hanya itu, kedua terdakwa terdeteksi sebagai pedofilia.
Ketua Majelis Hakim Dian Nur Pratiwi membongkar tersebut saat sidang vonis putusan kedua terdakwa, terdeteksi pedofilia tertuang dalam pertimbangan dari saksi dalam amar putusan.
Salah satunya adalah hasil tes psikologi kepada terdakwa Masduki dan Faisol. Hasilnya kedua terdakwa terdeteksi sebagai pedofilia, karena telah beberapa kali melakukan pencabulan terhadap santriwati.
Advertisement
"Didapatkan hasil pemeriksaan psikologi terdakwa yakni terdakwa berperilaku pedofilia, yaitu perilaku seksual yang cenderung menyukai anak-anak pra-pubertas hingga pubertas," kata Dian Nur Pratiwi, Senin (30/9/2024).
Dalam pengakuan sidang, terdakwa dilakukan dengan sadar dan tidak ada kondisi gangguan jiwa psikotik. Dengan hasil itu terdakwa Masduki maupun Faisol dinilai layak mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Dalam amar putusannya majelis hakim memvonis Masduki maupun Faisol dengan pidana yang sama berupa penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 100 juta. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 76 e Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana hukuman selama 6 bulan kurungan," tegasnya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebut terdakwa Masduki hampir setiap hari melakukan pencabulan terhadap salah satu korban di kamar, ruang tamu hingga dapur.
Sedangkan Faisol melakukan pencabulan terhadap salah satu korban lima hari sekali saat korban piket malam. Setelah sidang putusan ini, kedua terdakwa akan bersiap untuk mengikuti sidang pencabulan dengan korban yang berbeda.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Kiai Cabul Kampak Tiba di Kejaksaan Trenggalek, Masuk Proses Tahap Dua
Satu Alat Bukti Cukup, Pengacara Santriwati Korban Pencabulan Desak Polres Trenggalek Lebih Gercep
Hari Santri Nasional, Kasus Ponpes di Trenggalek Jadi Peristiwa Kelam
Tersangka Pimpinan Ponpes Kampak Resmi Dijebloskan Penjara, Pasca Mendadak Sakit
Legislatif Trenggalek Desak Kasus Pimpinan Ponpes Kampak Segera Diproses