Masduki, seorang kiai cabul asal Karangan yang divonis 9 tahun penjara dan denda Rp100 juta, terbukti
Tersangka pimpinan pondok pesantren di Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, Trenggalek, berinisial S, resmi
Polres Trenggalek menetapkan S, pimpinan Pondok Pesantren Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek
Pimpinan Pondok Pesantren Karangan, Trenggalek Masduki (72) dan anaknya Muhammad Faisol Subhan (37) terbukti