Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Tersangka Pimpinan Ponpes Kampak Resmi Dijebloskan Penjara, Pasca Mendadak Sakit

Tersangka pimpinan pondok pesantren di Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, Trenggalek, berinisial S, resmi dijebloskan ke penjara oleh Satreskrim Polres Trenggalek. Penahanan dilakukan terkait dugaan S menghamili santriwatinya hingga melahirkan.

Sebelumnya, tersangka S sempat dilarikan ke RSUD Dr. Soedomo, Trenggalek, karena mendadak sakit setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (02/10/2024). Namun, setelah dinyatakan membaik oleh pihak rumah sakit, polisi langsung menindaklanjuti penahanan pada Kamis (03/10/2024).

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, menyatakan bahwa penahanan dilakukan dengan pertimbangan obyektif dan subjektif. "Ancaman hukuman bagi tersangka lebih dari 5 tahun. Selain itu, tersangka masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, sehingga kami perlu mempercepat proses ini," ujarnya kepada awak media.

Setelah penahanan dilakukan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Trenggalek akan segera mengumpulkan keterangan saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta UU Perlindungan Anak, mengingat peristiwa terjadi saat korban masih di bawah umur.

Kasus ini telah menarik perhatian publik. Massa sempat mendatangi pondok pesantren di Desa Sugihan dan balai desa untuk mencari tersangka S, yang kini telah resmi ditahan.

Editor:Bayu Setiawan