Berkenalan Lewat WhatsApp, Pemuda Munjungan Kini Terancam 12 Tahun Penjara

Polres Trenggalek menetapkan seorang pemuda asal Munjungan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Polisi mengungkap pelaku diduga memperdaya korban melalui WhatsApp dan janji akan menikahinya.

Berkenalan Lewat WhatsApp, Pemuda Munjungan Kini Terancam 12 Tahun Penjara

Warga Munjungan Trenggalek jadi tersangka kekerasan seksual. KBRT/Canva

Ringkasan

  • Polisi menetapkan pemuda 18 tahun asal Munjungan sebagai tersangka.
  • Dugaan tindak pidana bermula dari komunikasi melalui WhatsApp dan rayuan menikahi korban.
  • Tersangka dijerat UU TPKS dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

TRENGGALEK - Percakapan melalui WhatsApp menjadi awal terbongkarnya dugaan kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak di Kabupaten Trenggalek. Seorang pemuda berinisial AN (18), warga Kecamatan Munjungan, kini ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memperdaya korban dengan rayuan hingga janji akan menikahinya.

Korban merupakan anak perempuan berusia 12 tahun. Sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kode Etik Jurnalistik, identitas korban tidak dipublikasikan untuk melindungi hak serta masa depannya.

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki mengatakan, korban dalam perkara tersebut masih berstatus anak sehingga seluruh proses penanganan dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban.

Advertisement

"Korban dalam perkara ini merupakan anak yang masih berada di bawah umur," kata Ridwan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, komunikasi antara tersangka dan korban bermula melalui aplikasi WhatsApp. Setelah keduanya berkomunikasi, tersangka mengajak korban bertemu dengan alasan hendak berwisata ke Pantai Ngampiran.

Namun rencana tersebut tidak pernah terlaksana.

Setibanya di rumah tersangka, korban justru diajak masuk ke dalam rumah yang saat itu dalam kondisi sepi karena kedua orang tua tersangka sedang bekerja.

"Tersangka sempat menarik tangan korban untuk masuk ke dalam kamarnya," ujar Ridwan.

Penyidik menduga situasi rumah yang kosong dimanfaatkan tersangka untuk melakukan tindak pidana yang disangkakan.

Dalam pemeriksaan, polisi juga menemukan adanya upaya pelaku membujuk korban agar tidak merasa khawatir apabila terjadi kehamilan.

"Tersangka mengiming-imingi korban akan bertanggung jawab dan menikahi korban apabila sampai mengandung," ungkap Kapolres.

Kasus tersebut baru diketahui keluarga setelah korban akhirnya berani menceritakan apa yang dialaminya.

Ridwan menjelaskan, sebelumnya keluarga sama sekali tidak mengetahui kejadian tersebut.

"Awalnya pihak keluarga tidak mengetahui kejadian ini. Setelah keluarga bertanya secara baik-baik, korban akhirnya menceritakan seluruh peristiwa yang dialaminya," jelasnya.

Berbekal keterangan korban, keluarga kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Satreskrim Polres Trenggalek.

Saat proses penyelidikan berlangsung, tersangka mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Trenggalek pada 25 Juni 2026.

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan, menetapkan status tersangka, serta mengamankan sejumlah barang bukti.

"Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang dikenakan korban saat kejadian," kata Ridwan.

Saat ini penyidik menjerat tersangka dengan dugaan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Ancaman pidana yang dikenakan kepada tersangka paling lama 12 tahun penjara," pungkas Ridwan.

Polres Trenggalek menyatakan penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan untuk melengkapi alat bukti sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.

Ikuti WhatsApp Channel

Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!

Join Channel

Advertisement

Artikel Terkait