Pimpinan Ponpes Kampak Ditetapkan Tersangka, Diduga Hamili Santriwati
Pimpinan Pondok Pesantren di Kecamatan Kampak, Trenggalek resmi ditetapkan tersangka. Penetapan tersangka karena diduga menghamili santriwati hingga melahirkan, Selasa (01/10/2024).Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin menegaskan bahwa statusnya pasca penyidikan hari ini, inisial S (inisial) sudah ditetapkan sebagai tersangka.“Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yang jelas kam...
01 Oct 2024 • 19:22 WIB
Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin - Foto: Raden Zamz
Pimpinan Pondok Pesantren di Kecamatan Kampak, Trenggalek resmi ditetapkan tersangka. Penetapan tersangka karena diduga menghamili santriwati hingga melahirkan, Selasa (01/10/2024).
Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin menegaskan bahwa statusnya pasca penyidikan hari ini, inisial S (inisial) sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yang jelas kami akan melakukan pemeriksaan dulu pendalaman, karena sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Zainul Abidin.
Advertisement
Lanjutnya, terkait penahanan ia harus mendapatkan dua alasan. Pertama menurutnya adalah alasan obyektif dan kedua adalah alasan subyektif.
“Alasan objektif bahwa yang bersangkutan dipersangkakan dengan pasal ancaman lebih 5 tahun. Subjektif merupakan alasan apakah tersangka ini kooperatif atau tidak. Saat ini masih belum [ditetapkan penahanan],” tegasnya.
Menurutnya, saat ini penyidik telah mengantongi alat bukti. Zainul juga mengaku pemeriksaan terhadap tersangka S sejak Pukul 10.00 WIB, kemudian dilanjutkan gelar perkara dan penetapan.
“Saksi ada sekitar 6, dan para saksi sudah terbuka dan kami jadikan sebagai petunjuk,” tandasnya.
Sementara itu, Zainul menekankan jika tersangka S mengakui atau tidak perbuatannya adalah hak. Namun, pihak penyidik memiliki alat bukti untuk menetapkan sebagai tersangka.
Dari pantauan Kabar Trenggalek Pukul 19.00 WIB, penyidikan kasus pimpinan Ponpes Kampak yang diduga menghamili santriwati masih berlangsung.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Dinsos PPPA Ungkap Kondisi Korban Dugaan Tindakan Asusila Pimpinan Pondok Pesantren Kampak
Dua Terdakwa Kasus Pencabulan Santriwati Kembali Disidang di PN Trenggalek
Usai Vonis 9 Tahun, Bapak-Anak Pengasuh Pondok di Trenggalek Hadapi Kasus Pencabulan Lagi
Catatan Akhir Tahun 2024: Potret Buram Kekerasan Seksual di Pesantren, Ironi yang Memilukan di Kabupaten Layak Anak
Hari Ini, Sidang Perdana Kiai Cabul di Trenggalek: Pembacaan Dakwaan dan Bukti DNA