Pimpinan Pondok Pesantren di Kecamatan Kampak, Trenggalek resmi ditetapkan tersangka. Penetapan tersangka karena diduga menghamili santriwati hingga melahirkan, Selasa (01/10/2024).
Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin menegaskan bahwa statusnya pasca penyidikan hari ini, inisial S (inisial) sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yang jelas kami akan melakukan pemeriksaan dulu pendalaman, karena sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Zainul Abidin.
Lanjutnya, terkait penahanan ia harus mendapatkan dua alasan. Pertama menurutnya adalah alasan obyektif dan kedua adalah alasan subyektif.
“Alasan objektif bahwa yang bersangkutan dipersangkakan dengan pasal ancaman lebih 5 tahun. Subjektif merupakan alasan apakah tersangka ini kooperatif atau tidak. Saat ini masih belum [ditetapkan penahanan],” tegasnya.
Menurutnya, saat ini penyidik telah mengantongi alat bukti. Zainul juga mengaku pemeriksaan terhadap tersangka S sejak Pukul 10.00 WIB, kemudian dilanjutkan gelar perkara dan penetapan.
“Saksi ada sekitar 6, dan para saksi sudah terbuka dan kami jadikan sebagai petunjuk,” tandasnya.
Sementara itu, Zainul menekankan jika tersangka S mengakui atau tidak perbuatannya adalah hak. Namun, pihak penyidik memiliki alat bukti untuk menetapkan sebagai tersangka.
Dari pantauan Kabar Trenggalek Pukul 19.00 WIB, penyidikan kasus pimpinan Ponpes Kampak yang diduga menghamili santriwati masih berlangsung.
Editor:Tri