KBRT - Penanganan kasus pencabulan terhadap santriwati yang melibatkan seorang kiai dan anaknya di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, terus berlanjut.
Dua tersangka dalam perkara ini, Masduki (72) dan Faisol (37), yang merupakan ayah dan anak, kini telah memasuki tahap akhir penyidikan. Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat pemberitahuan kelengkapan berkas dari Kejari beberapa hari lalu.
“Karena sudah dinyatakan lengkap, kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk segera melimpahkan tersangka dan barang buktinya. Insyaallah minggu depan,” ujar Eko.
Eko menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dalam perkara pertama, masing-masing pelaku dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan.
Namun, dalam kasus terbaru ini, jumlah korban bertambah.
“Jika sebelumnya korban masing-masing satu orang, kali ini ada lima santriwati yang menjadi korban,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Trenggalek, Rio Irnanda, membenarkan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap dan kini memasuki tahap pelimpahan (tahap II).
“Sudah P21, secepatnya tahap dua,” kata Rio.
Rio menambahkan, tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti akan segera dikoordinasikan bersama penyidik Polres Trenggalek.
“Untuk perkara atas nama Masduki telah dinyatakan P21 pada 25 Agustus 2025, sedangkan untuk Faisol pada 22 September 2025,” ucapnya.
Kabar Trenggalek - Hukum
Editor:Zamz