Berkas Babak Baru Kasus Pencabulan Kiai dan Anak di Trenggalek Lengkap
Berkas kasus pencabulan santriwati oleh kiai dan anaknya di Karangan, Trenggalek, dinyatakan lengkap. Polisi segera limpahkan perkara ke Kejaksaan.
16 Oct 2025 • 08:00 WIB
Kasus Pondok Pesantren di Karangan sudah lengkap. KBRT/Zamz
Ringkasan
- Kasus pencabulan santriwati oleh kiai dan anaknya di Karangan berlanjut.
- Berkas dua tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21.
- Polisi dan kejaksaan segera lakukan pelimpahan perkara.
KBRT - Penanganan kasus pencabulan terhadap santriwati yang melibatkan seorang kiai dan anaknya di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, terus berlanjut.
Dua tersangka dalam perkara ini, Masduki (72) dan Faisol (37), yang merupakan ayah dan anak, kini telah memasuki tahap akhir penyidikan. Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat pemberitahuan kelengkapan berkas dari Kejari beberapa hari lalu.
Advertisement
“Karena sudah dinyatakan lengkap, kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk segera melimpahkan tersangka dan barang buktinya. Insyaallah minggu depan,” ujar Eko.
Eko menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dalam perkara pertama, masing-masing pelaku dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan.
Namun, dalam kasus terbaru ini, jumlah korban bertambah.
“Jika sebelumnya korban masing-masing satu orang, kali ini ada lima santriwati yang menjadi korban,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Trenggalek, Rio Irnanda, membenarkan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap dan kini memasuki tahap pelimpahan (tahap II).
“Sudah P21, secepatnya tahap dua,” kata Rio.
Rio menambahkan, tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti akan segera dikoordinasikan bersama penyidik Polres Trenggalek.
“Untuk perkara atas nama Masduki telah dinyatakan P21 pada 25 Agustus 2025, sedangkan untuk Faisol pada 22 September 2025,” ucapnya.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Usai Vonis 9 Tahun, Bapak-Anak Pengasuh Pondok di Trenggalek Hadapi Kasus Pencabulan Lagi
Kiai Cabul Karangan Minta Keringanan Hukum, Terdakwa Klaim Berlaku Sopan
Mediasi Gagal, Kasus Mertua dan Menantu di Karangan Trenggalek Segera Disidangkan
Warga Jatiprahu dan Wonoanti Selangkah Lagi Kantongi Sertifikat Tanah, Berkas Mulai Diverifikasi
Vonis 2 Tahun Belum Final, Kasus Kiai Trenggalek Cabuli Santriwati Naik ke Banding