Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Login ke KBRTTulis Artikel

Berkas Babak Baru Kasus Pencabulan Kiai dan Anak di Trenggalek Lengkap

Berkas kasus pencabulan santriwati oleh kiai dan anaknya di Karangan, Trenggalek, dinyatakan lengkap. Polisi segera limpahkan perkara ke Kejaksaan.

  • 16 Oct 2025 08:00 WIB
  • Google News

    Poin Penting

    • Kasus pencabulan santriwati oleh kiai dan anaknya di Karangan berlanjut.
    • Berkas dua tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21.
    • Polisi dan kejaksaan segera lakukan pelimpahan perkara.

    KBRT - Penanganan kasus pencabulan terhadap santriwati yang melibatkan seorang kiai dan anaknya di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, terus berlanjut.

    Dua tersangka dalam perkara ini, Masduki (72) dan Faisol (37), yang merupakan ayah dan anak, kini telah memasuki tahap akhir penyidikan. Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek.

    Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat pemberitahuan kelengkapan berkas dari Kejari beberapa hari lalu.

    “Karena sudah dinyatakan lengkap, kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk segera melimpahkan tersangka dan barang buktinya. Insyaallah minggu depan,” ujar Eko.

    Eko menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dalam perkara pertama, masing-masing pelaku dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan.

    Namun, dalam kasus terbaru ini, jumlah korban bertambah.

    ADVERTISEMENT
    Migunani

    “Jika sebelumnya korban masing-masing satu orang, kali ini ada lima santriwati yang menjadi korban,” jelasnya.

    Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Trenggalek, Rio Irnanda, membenarkan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap dan kini memasuki tahap pelimpahan (tahap II).

    “Sudah P21, secepatnya tahap dua,” kata Rio.

    Rio menambahkan, tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti akan segera dikoordinasikan bersama penyidik Polres Trenggalek.

    “Untuk perkara atas nama Masduki telah dinyatakan P21 pada 25 Agustus 2025, sedangkan untuk Faisol pada 22 September 2025,” ucapnya.

    Kawan Pembaca, Terimakasih telah membaca berita kami. Dukung Kabar Trenggalek agar tetap independen.

    Kabar Trenggalek - Hukum

    Editor:Zamz