Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

Warga Desa Ngentrong Menolak Tambang Galian C Beroperasi Lagi, Minta Bupati Trenggalek Cabut Izin

Warga Desa Ngentrong menolak tambang Galian C PT Djawani Gunung Abadi karena diduga ingkar janji dan merusak akses makam, hingga layangkan surat ke Bupati Trenggalek.

Poin Penting

  • Warga delapan RT di Ngentrong menolak beroperasinya kembali tambang Galian C.
  • Perusahaan dituding ingkar janji retribusi dan merusak akses serta lahan makam.
  • Pemerintah desa dan warga mengirim surat resmi permintaan pencabutan izin ke Bupati.

KBRT – Penolakan terhadap rencana beroperasinya kembali tambang Galian C milik PT Djawani Gunung Abadi memuncak di Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.

Warga dari delapan RT yang terdampak kompak menolak, bersama Pemerintah Desa Ngentrong, dan secara resmi telah mengirimkan surat permintaan pencabutan izin kepada Bupati Trenggalek.

Penolakan itu muncul setelah warga mengaku pihak perusahaan sebelumnya melanggar komitmen retribusi/kompensasi serta meninggalkan kerusakan lingkungan dan fasilitas umum. 

Akses menuju lahan makam hingga lahan calon makam yang berada di dekat area tambang disebut mengalami kerusakan parah.

Surat Resmi ke Bupati Trenggalek

Mengacu pada surat bernomor 001/masyarakatdesangentrong/2025 yang ditandatangani Kepala Desa Ngentrong, Nurhadi Sofwan, dan Ketua Forum Masyarakat Ngentrong Bersatu, Mastur Muhaji, warga menyampaikan lima poin utama keberatan, yaitu:

  • Akses jalan menuju lahan makam yang sebelumnya dibangun menggunakan Dana Desa senilai Rp39.370.000 rusak dan berubah menjadi jurang.
  • Aset tanah makam dicuri dan rusak, kini tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya karena menjadi jurang.
  • Jalan poros desa rusak dan tak kunjung diperbaiki.
  • Komitmen yang sudah disepakati dengan masyarakat diingkari.
  • Komitmen dengan Pemerintah Desa juga tidak dipenuhi.

Warga meminta Bupati Trenggalek mencabut izin operasional tambang karena dianggap menimbulkan banyak dampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat.

Aliansi Warga: Kami Tidak Mau Tambang Ini Beroperasi Lagi

Mastur Muhaji dari Aliansi Masyarakat Ngentrong mengatakan bahwa perusahaan sejak awal menjanjikan retribusi, namun setahun terakhir komitmen itu disebut tidak dijalankan.

“Masyarakat sekarang sudah ndak mau lagi tambang ini beroperasi lagi, karena sudah merugikan masyarakat. Contohnya jalan menuju calon lahan makam sudah hancur dan lahan yang nanti akan digunakan untuk makam juga sudah hancur,” ujar Mastur.

Ia menegaskan penolakan dilakukan delapan RT yang terdampak langsung maupun tidak langsung. Warga juga tiga kali menolak alat berat masuk area desa.

“Sekarang sudah melayangkan surat ke Bupati Trenggalek dan tindak lanjut kami menunggu,” katanya.

Ketua RT 7: Kenyamanan Warga Lebih Terasa Saat Tambang Tutup

Sugeng, Ketua RT 7, menyebut rekam jejak operasional sebelumnya membuat warga tak lagi percaya.

“Melihat dari rekam jejak tambang pak wito yang dulu melanggar kesepakatan dari awal, ketika hendak operasi kembali itu ada penolakan tiga kali,” ujarnya.

Ia mencontohkan bahwa ketika tambang berhenti, warga merasakan kenyamanan, termasuk anak-anak yang pergi sekolah tanpa terganggu aktivitas truk tambang.

Kepala Desa: Sering Ingkar Janji, Kerusakan Lingkungan Nyata

Kepala Desa Ngentrong, Nurhadi Sofwan, menegaskan Pemerintah Desa sebenarnya ingin situasi kondusif, namun berbagai pelanggaran komitmen memicu kemarahan warga.

“Pak wito selalu ingkar janji. Banyak meninggalkan kerusakan di lingkungan, termasuk akses jalan yang dulu didanai dana desa sekarang sudah tidak ada bekasnya, lahan makam menjadi jurang,” kata Nurhadi.

Ia juga menuturkan bahwa perusahaan beberapa kali membawa alat berat tanpa koordinasi dengan pemerintah desa maupun masyarakat, memicu emosi warga.

Pemdes sudah mengirimkan surat pencabutan izin kepada Bupati berdasarkan permintaan RT 1 hingga RT 8.

Hingga berita ini ditulis, pihak PT Djawani Gunung Abadi atau Suwito masih diupayakan untuk dikonfirmasi.

Kawan Pembaca, Terimakasih telah membaca berita kami. Dukung Kabar Trenggalek agar tetap independen.
Dukung Kami

Kabar Trenggalek - Mata Rakyat

Editor: Zamz