Polisi Bongkar Aksi Jambret Kalung di Tiga Kecamatan Trenggalek, Pelaku Sudah Sering Masuk Penjara

Polres Trenggalek mengungkap kasus penjambretan yang menyasar lansia dan anak-anak di tiga kecamatan. Pelaku diketahui merupakan residivis.

Polisi Bongkar Aksi Jambret Kalung di Tiga Kecamatan Trenggalek, Pelaku Sudah Sering Masuk Penjara

Jambret kalung emas di bekuk polisi dan dapat hadiah tembakan. KBRT/Zamz

Ringkasan

  • Polisi mengungkap tiga kasus penjambretan dengan pelaku yang sama.
  • Korban terdiri dari dua lansia dan seorang anak berusia 5 tahun.
  • Pelaku diketahui beberapa kali keluar masuk penjara dalam kasus serupa.

TRENGGALEK – Aksi penjambretan yang menyasar kelompok rentan di Kabupaten Trenggalek akhirnya terhenti. Satreskrim Polres Trenggalek menangkap seorang pria berinisial BF (28), yang diduga menjadi pelaku serangkaian pencurian dengan kekerasan terhadap lansia hingga anak-anak di wilayah Dongko, Bendungan, dan Kampak.

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki mengungkapkan, pelaku sengaja memilih korban yang dianggap tidak mampu memberikan perlawanan.

"Pelaku memanfaatkan situasi dan keadaan jalan yang sepi dengan sasaran orang yang lemah, perempuan dan anak-anak," kata Ridwan saat mengungkap kasus tersebut.

Advertisement

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima sejumlah laporan yang masuk pada awal Juni 2026. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan pola kejahatan yang serupa di beberapa lokasi berbeda.

Modus yang digunakan pelaku terbilang sederhana. Ia lebih dulu menghampiri korban menggunakan sepeda motor, kemudian mengajak berbicara untuk mengalihkan perhatian sebelum merampas kalung emas yang dikenakan korban.

Salah satu korbannya adalah perempuan berusia 78 tahun asal Desa Pringapus, Kecamatan Dongko. Peristiwa itu terjadi pada 3 Juni 2026 saat korban berjalan pulang dari ladang sambil membawa kayu bakar.

Menurut penyelidikan polisi, pelaku sempat menanyakan arah jalan menuju Karangan. Setelah mendapat jawaban, pelaku meninggalkan korban. Namun tidak lama kemudian ia berbalik arah dan kembali menghampiri korban.

Saat korban lengah, pelaku menarik kalung emas yang dikenakan. Korban sempat berusaha mempertahankan barang miliknya, tetapi pelaku diduga memukul dada, mencekik leher, hingga mendorong korban sampai terjatuh sebelum melarikan diri.

Aksi serupa juga terjadi di Desa Botoputih, Kecamatan Bendungan. Korban yang merupakan seorang lansia dihampiri pelaku yang berpura-pura menanyakan lokasi desa.

Ketika korban menjawab pertanyaan tersebut, pelaku langsung merampas kalung emas yang dikenakan korban hingga terjatuh. Karena faktor usia, korban tidak mampu mengejar pelaku yang kabur menggunakan sepeda motor.

Tak hanya lansia, seorang anak perempuan berusia 5 tahun di Kecamatan Kampak juga menjadi korban. Saat itu korban sedang bersepeda bersama temannya di jalan menuju Dukuh Mbulung, Desa Senden.

Ketika situasi jalan sedang sepi, pelaku mendekati korban menggunakan sepeda motor lalu menarik paksa kalung yang dikenakan anak tersebut sebelum melarikan diri. Korban yang ketakutan kemudian pulang dan menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya.

Dari hasil pengungkapan kasus, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Genio yang diduga digunakan saat beraksi, helm, pakaian, tas selempang, telepon seluler, serta sejumlah dokumen pendukung penyidikan.

Ridwan mengatakan motif pelaku diduga karena alasan ekonomi dan kebutuhan pribadi.

"Tersangka melakukan perbuatannya untuk kepentingan pribadi dan kebutuhan sehari-hari," ujarnya.

Polisi juga mengungkap bahwa BF bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka beberapa kali menjalani hukuman penjara dalam kasus pencurian dengan kekerasan, pencurian, maupun penadahan sejak 2017.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) KUHP subsider Pasal 476 KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Ikuti WhatsApp Channel

Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!

Join Channel

Advertisement

Artikel Terkait