Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Buntut Pembalakan Liar, Satreskrim Polres Trenggalek Tetapkan Tiga Tersangka

Buntut Pembalakan Liar, Satreskrim Polres Trenggalek Tetapkan Tiga Tersangka
KABARTRENGGALEK.com - Seorang pria asal Desa Gembleb, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, TKD (48), tewas ketika mengangkut kayu hasil pembalakan liar di kawasan Perhutani. Kini tiga orang temannya yang ikut melakukan pembalakan liar ditetapkan menjadi tersangka oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Trenggalek pada selasa (13/07).
Ketiga pelaku yang ditetapkan menjadi tersangka yaitu SA (35), ST (60), dan SP (41). Ketiga tersangka tersebut berasal dari desa yang sama yaitu Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan. Ketiganya adalah rekan TKD yang bersama-sama melakukan pembalakan liar di kawasan hutan yang masuk wilayah Desa Sukosari, Kecamatan Trenggalek.
KBO Satreskrim Polres Trenggalek, Ipda Krisna Dwijaya, menjelaskan, ketiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik mendalami kasus tersebut. Ipda Krisna menjelaskan, TKD bersama tiga rekannya berangkat ke kawasan hutan milik Perum Perhutani Kamis (09/07) petang. Mereka memotong beberapa batang pohon hingga tengah malam.
Saat ini, mereka telah ditahan di Mapolres Trenggalek dan menjalani penyidikan lebih lanjut untuk kasus pembalakan liar atau illegal logging. Menurut Ipda Krisna, ketiga tersangka menyerahkan diri setelah kepolisian mendalami kasus meninggalnya TKD.
Polisi juga telah mengantongi beberapa alat bukti dari hasil kejahatan mereka. Antara lain dua unit sepeda motor modifikasi yang dipakai untuk mengangkut kayu dari kawasan hutan, empat kayu gelondongan jenis sono, serta alat pemotong kayu.
“Tiga orang telah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka kini ditahan dan proses hukumnya sudah naik ke tahap penyidikan,” ujar Ipda Krisna.
Berdasarkan pengakuan para tersangka kepada Polisi, mereka baru pertama kali membalak kayu di wilayah hutan milik Perum Perhutani itu.
“Rencananya, setelah mendapat kayu itu, mereka akan jual ke pengepul. Tapi pengepulnya siapa, mereka juga masih binggung karena keburu ada kejadian itu tadi,” ungkap Ipda Krisna.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) huruf b dan c jo pasal 12 huruf b dan c Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-undang RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo pasal 55 KUHPidana. Mereka diancam hukuman 5 tahun penjara.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *